10 February 2026

Motif Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Tega Bunuh Pensiunan ASN



PASBAR, (GemaMedianet.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kekerasan yang berujung pada kematian seorang pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65). Pelaku berinisial NJ (39), yang merupakan mantan pekerja korban, diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati mendalam terkait masalah upah kerja.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Modus Operandi: Pelaku datang menggunakan penutup wajah (sebo) dengan niat awal mencuri sepeda motor korban. Karena kunci berada di dalam, pelaku mencongkel pintu pondok.

Pertama, Aksi Kekerasan: Saat korban keluar untuk mengecek situasi, pelaku sempat bersembunyi di balik pohon sawit. Tak lama kemudian, pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu hingga terjatuh.

Kedua, Memastikan Kematian. Tidak berhenti di sana, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa sebelum membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Penyelidikan dan Penangkapan Cepat

Jasad korban ditemukan oleh saksi pada Jumat sore pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil visum dan olah TKP Tim Inafis, ditemukan luka kekerasan fisik yang signifikan.

Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak cepat. Kecurigaan mengarah pada NJ karena sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

Pertama, Pelarian. Pelaku sempat melarikan diri ke Panyabungan, Mandailing Natal (Sumut).

Kedua, Penangkapan. NJ akhirnya diringkus saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2) siang.

Di hadapan penyidik, NJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku dendam karena upah kerja pruning (pemangkasan) di kebun kelapa sawit korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8.000.000 tidak kunjung dibayarkan.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi, yakni Satu unit sepeda motor Honda Vario (plat BK 3791 ALR) yang telah dimodifikasi warnanya oleh pelaku. Satu unit HP Samsung A05 milik korban. .Powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan keji tersebut, NJ kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana Jo 458 ayat (3) KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Habib Fuad Alhafsi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hrp)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive