10 Maret 2020

PDAM Kota Padang Berubah Nama Menjadi Perumda Air Minum


PADANG, (GemaMedianet.com— Perubahan nomenklatur  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum disambut dengan kerja fokus peningkatan pelayanan di Kota Padang.

Perubahan nama itu berhubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang aturan ini merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Kota Padang, Swesti Fanloni mewakili Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mewakili Wali Kota Padang saat jumpa Pers di Hotel Grand Inna Muara, Senin (9/3/2020). 

Turut hadir, Ketua Dewan Pengawas PDAM Asnel, Direktur PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal, Direktur Teknik Andri Satria, Direktur Umum Afrizal Kuning dan sejumlah pegawai PDAM Kota Padang. 

Kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah. 

Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 itu juga telah dikeluarkan keputusan Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentang pengukuhan Direksi dan Dewan Direksi masa jabatan 2019-2024.  

"Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kita selaku Pemerintah mempunyai kewajiban menyampaikannya kepada masyarakat tentang perubahan nama dari PDAM ini, " jelasnya.

Sementara itu, Direktur Umum PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD dibagi menjadi dua yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan Daerah. 

"PDAM sudah mengusulkan perubahan nama ini sejak awal tahun 2019, Alhamdulilah pada 15 Agustus 2019 telah diterima. Pada 3 Maret 2020 berdasarkan Keputusan peraturan wali kota kami telah dikukuhkan sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang untuk masa jabatan 2019-2024. Hari ini kami akan mengukuhkan seluruh karyawan-karyawati," sebutnya. 

Terkait dengan peningkatan pernyataan Modal, Hendra menerangkan, berdasarkan Peraturan Daerah Tahun 2019, PDAM Kota Padang mendapat modal dari pemerintah sebesar Rp.150 miliar selama 2019-2024. Berdasarkan aturan tersebut, PDAM Kota Padang juga akan memberikan keuntungan kepada pemerintah sesuai laba yang diterima sebesar 55 persen.

"Alhamduliliah sepanjang tahun 2019 ini sudah terealisasi sekitar 21 miliar. Mudah-mudahan dapat meningkat untuk tahun-tahun berikutnya," jelasnya. 

Ia menambahkan, selain perubahan nama perusahaan, juga terjadi pada perubahan pada bagian-bagian. Seperti, yang sebelumnya Bagian Perencanaan sekarang menjadi Manager Perencanaan. Sementara untuk tugas dan fungsi masih tetap sama.

"Dengan adanya perubahan nama ini, tentunya kami akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemko Padang," ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang baru itu.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Padang Asnel yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, menuturkan, dengan perubahan nama ini tidak akan mengubah tugas sebagai dewas pengawas. Tetap sebagai pengawas di lapangan dan internal PDAM sendiri. 

"Insha Allah, kita akan terus komitmen untuk meningkatkan pengawasan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya. (Prokopim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan