09 Maret 2020

Interpelasi DPRD Terhadap Gubernur Sumbar Disetujui


PADANG, (GemaMedianet.com— Setelah sempat berjalan alot, rapat paripurna pengambilan keputusan terkait usul penggunaan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terhadap Gubernur Irwan Prayitno, akhirnya disetujui dan resmi ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar, Senin (9/3/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, Keputusan DPRD dimaksud diberi nomor 2/SB/2020 tentang Penetapan Usul Hak Interpelasi DPRD menjadi Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Dengan telah disetujuinya penetapan penggunaan Hak Interpelasi DPRD tersebut, maka DPRD Sumbar secara resmi telah menggunakan hak yang dimilikinya dalam rangka "Check and Balances"  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien transparan dan akuntabel," terang Ketua DPRD  Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD  Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo.

Dijelaskan Politisi Partai Gerindra ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Tata Tertib DPRD, Pimpinan DPRD menyampaikan Keputusan DPRD DPRD tentang Penetapan Hak Interpelasi DPRD, beserta lampirannya yang mencakup penjelasan pengusul, pandangan fraksi-fraksi dan Jawaban Pengusul atas pandangan fraksi kepada gubernur secara resmi.

Terhadap permintaan keterangan yang ditetapkan dalam Hak Interpelasi DPRD tersebut, Supardi menegaskan, selanjutnya gubernur hadir memberikan penjelasannya secara tertulis yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 13 Maret 2020 mendatang.

"Kehadiran gubernur sangat diperlukan mengingat cukup banyak materi muatan hak interpelasi DPRD yang menyangkut kebijakan penting dan strategis yang hanya menjadi kewenangan kepala daerah," tukasnya.

Seperti diketahui, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hak interpelasi DPRD yang dihadiri sebanyak 56 orang anggota DPRD Sumbar tersebut berjalan cukup alot dan saling interupsi.

Meski interupsi yang datang dari para anggota DPRD asal Fraksi PKS "bertubi-tubi", namun desakan fraksi pengusul terdiri dari Fraksi Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, PPP-Nasdem dan PDI-P-PKB, serta anggota DPRD lainnya tak dapat menghentikan usul penggunaan hak interpelasi DPRD.

Walhasil, dari rekapitulasi  penghitungan suara sebanyak 46 orang anggota DPRD memberikan persetujuan penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan gubernur terkait pengelolaan BUMD dan aset daerah.

Sementara 10 orang anggota DPRD lainnya yang berasal dari Fraksi PKS "keukeh" menolak. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada gubernur, menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan