PADANG, (GemaMedianet.com) | Pembangunan trotoar yang tengah digalakkan Pemerintah Kota Padang di sepanjang Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, memantik sorotan tajam. Jalur utama yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat sekaligus akses vital menuju objek wisata sejarah dan budaya di jantung kota tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan asas keterbukaan informasi.
Pantauan GemaMedianet.com di lapangan, Sabtu (16/5/2026), pengerjaan pedestrian yang membentang mulai dari depan TK Adhyaksa hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tersebut masih jauh dari kata layak. Selain kualitas pengerjaan yang dipertanyakan, proyek ini terkesan menjadi "proyek siluman" karena tidak ditemukannya plang nama proyek di sekitar lokasi.
"Seharusnya untuk proyek di jalur protokol dan pusat kota seperti ini, keterbukaan informasi menjadi hal yang utama. Masyarakat berhak tahu siapa kontraktornya, berapa nilai anggarannya, dan kapan target selesainya," ujar salah seorang warga pengguna jalan yang melintas.
Tabrak UU Keterbukaan Informasi
Ketiadaan plang informasi ini dinilai melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi teknis mengenai pemasangan papan pengumuman proyek untuk setiap kegiatan yang menggunakan uang negara. Papan informasi tersebut sangat krusial agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri di lapangan.
Kondisi sisa material bangunan yang sempat berserakan di beberapa titik juga dikeluhkan, karena mempersempit ruang gerak pejalan kaki dan mengganggu estetika kawasan wisata sejarah Padang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari dinas teknis terkait mengenai status pemenang tender maupun pengawas lapangan dari proyek pedestrian tersebut.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana. Langkah tegas diperlukan agar pembangunan fasilitas publik di kawasan strategis ini tidak justru merusak tata kota dan mengabaikan hak-hak informasi warga kota. (mrh/gmn)









0 comments:
Post a Comment