JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah digelarnya Sidang Isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam.
Penetapan ini didasarkan pada metode hisab (perhitungan) dan rukyatul hilal (pengamatan lapangan) yang dilakukan di 117 titik di seluruh penjuru tanah air.
Berdasarkan kriteria visibilitas hilal yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), posisi hilal pada Kamis petang belum memenuhi standar minimum untuk pergantian bulan.
Kriteria baru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Namun, data tim Hisab Rukyat menunjukkan posisi hilal di Indonesia saat ini masih berada di bawah angka tersebut.
"Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas MABIMS. Laporan dari 117 titik pengamatan juga mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi persnya dilansir setneg.go.id
Tabel : Data Astronomi Hilal 29 Ramadhan 1447 H
| Parameter Astronomi | Temuan Tim Hisab
Kemenag | Standar Minimum MABIMS |
| :--- | :--- | :--- |
| Ketinggian Hilal | 0° 54' s/d 3° 7' | Minimal 3° |
| Sudut Elongasi | 4° 32' s/d 6° 6' | Minimal 6,4° |
| Hasil Lapangan | Hilal Tidak Terlihat (117 Titik) | Hilal Terlihat/Terhitung |
Pesan Persatuan dan Ukhuwah
Menag mengajak umat Islam untuk menjadikan momen Idulfitri tahun ini sebagai sarana mempererat silaturahmi dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan yang mungkin muncul dalam penentuan hari raya harus disikapi dengan sikap saling menghormati.
"Sebagai Menteri Agama dan mewakili pemerintah, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya.
Sidang Isbat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan DPR RI, MUI, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, serta para ahli falak dan astronomi dari berbagai lembaga riset nasional seperti BMKG dan BRIN. Dengan keputusan ini, umat Islam diimbau untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan hingga genap 30 hari (istikmal). (rsd)









0 comments:
Post a Comment