PASAMANBARAT, (GemaMedianet.com) | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Talamau. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (8/1/2026) dini hari, petugas mengamankan delapan orang tersangka beserta satu unit alat berat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak.
Detail Operasi dan Peran Pelaku
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi pada pukul 03.15 WIB. Petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung menggunakan excavator.
Berikut adalah profil delapan pelaku yang diamankan (inisial: PSP, DH, P, AS, MH, M, D, dan MH) beserta pembagian perannya.
Operator Alat Berat 2 Orang, Helper 1 Orang, Pengawas Lapangan 1 Orang, Anak Bok (Pekerja) 4 Orang
Barang Bukti yang Disita
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti itu diantaranya alat berat sebanyak 1 unit Excavator PC 210F merk SDLG warna kuning. Kemudian, alat tambang tradisional terdiri dari 2 buah dulang emas kayu dan 3 lembar karpet hijau plastik.
Berikutnya, peralatan digital sebanyak 1 unit timbangan digital merk CHQ. Hasil Tambang berupa pasir yang diduga bercampur butiran emas.
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku saat ini telah mendekam di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta undang-undang perubahan terkait lainnya.
Sedangkan sanksi yang mengancam,yakni Hukuman Penjara Maksimal 5 tahun, dan Denda Maksimal Rp100 Miliar.
Peringatan Tegas Kapolres
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan undang-undang," tegas AKBP Agung Tribawanto, Jumat (16/1/2026).
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di wilayah Pasaman Barat dari kerusakan akibat tambang liar. (hrp)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment