28 Maret 2023

Duo Wanita Kembar Asal Tanahdatar Ditangkap Polisi Dugaan TP UU ITE Promosikan Perjudian Online



PADANG, (GemaMedianet.com| Dua wanita kembar berinisial MSL (24) dan RSH (24) ditangkap jajaran Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dari indeskos kawasan bypass di Kota Wisata Bukittinggi sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin 20 Maret 2023.

Kedua kakak beradik berstatus mahasiswi asal Kabupaten Tanahdatar itu ditangkap atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan bersama-sama mempromosikan situs judi online kepada masyarakat melalui akun media sosialnya (medsos).

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa simcard, akun instagram, akun email dan kartu ATM.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto dalam press conference yang digelar di Lantai IV Gedung Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman Kota Padang, Selasa (28/3/2023) siang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, keduanya ditangkap berawal dari hasil patroli siber, dan hasil pengembangan selanjutnya mengerucut kepada duo kembar tersebut.

"Keduanya terlibat aktif dalam promosi situs judi robogacor di akun Instagramnya masing-masing," sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal yang disangkakan, yakni 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto menyampaikan, dari hasil patroli siber diketahui duo wanita kembar baru beraktifitas sejak tiga bulan terakhir

Diduga pemilik situs judi online, sebutnya, merekrut keduanya karena memiliki medsos di Instagram (IG) dengan follower banyak, dan selanjutnya diiming-imingi bonus jika mempromosikan situs judi online.

"Dari hasil penyelidikan selanjutnya, Instagram keduanya baik di Bio Instagram dan di story memuat dugaan melakukan promosi situs judi online," ujarnya.

Keduanya kemudian tergabung dalam grup WhatsApp situs judi online tersebut, dan setiap hari diberikan konten atau link untuk dipromosikan di IG masing-masing.

"Imbalannya duo tersangka menerima bulanan, di satu rekening dengan bonus keuntungan klik situs pengunjung mencapai Rp1,3 juta per bulan, sedangkan dana masuk ke pemilik situs," kata Purwanto.

Dia juga menekankan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk membidik pemilik situs judi online.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini meski link situs judi online tersebut sering berganti menghilangkan jejak, untuk membidik pemilik situs judi online," tukasnya.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Arsip Blog