22 Desember 2020

FKPS Sumbar Perkuat Partisipasi Masyarakat Dalam Menjaga Lingkungan Sungai


PADANG, 
(GemaMedianet.com
) 
 Dengan penguatan kemitraan pemerintah, perguruan tinggi dan komunitas peduli sungai, maka komunitas- komunitas peduli sungai yang ada di Indonesia diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya sungai buat kehidupan masyarakat.

Penguatan pemahaman dan edukasi akan pentingnya potensi dan manfaat sungai diyakini akan menambah partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sungai.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Kemitraan Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Komunitas Peduli Sungai" yang dihelat Forum Komunitas Peduli Sungai (FKPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama dua hari (21-22/12-2020) di Pangeran Beach Hotel Padang.

Sekretaris Umum Forum Komunitas Peduli Sungai (FKPS) Sumbar, Dedi Azhari Malin Sampono mengatakan, saat ini banyak tumbuh komunitas peduli sungai dengan berbagai macam kepedulian. Misalnya, peduli terhadap penataan lingkungan sungai, peduli terhadap kualitas air sungai/pencemaran, serta peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan bantaran dan sempadan sungai.

“Untuk para komunitas (peduli sungai-red) saya berharap agar dapat menularkan pengetahuannya dan menjadi inspirator terbentuknya komunitas-komunitas sungai di Sumatera Barat, pada ruas-ruas sungai yang lain sehingga tidak ada ruas-ruas sungai yang luput dari pengawasan,” ujarnya.

Dedi Azhari Malin Sampono juga berharap, agar ke depan semua pihak mendukung komunitas- komunitas peduli sungai tersebut, karena para komunitas tersebut merupakan mitra pemerintah, swasta, instansi-instansi dan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sungai.

Menurutnya, kondisi penurunan fungsi sungai apabila terus dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, sehingga fungsi layanannya semakin menurun. Jika sudah mengalami kerusakan yang besar,  diperlukan biaya yang sangat besar untuk mengembalikan fungsi sungai.

Dedi Azhari Malin Sampono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, mengatur panjang sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota.

Mengingat panjangnya sungai dengan jumlah belum termasuk panjang sungai yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang jauh lebih panjang lagi. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama semua pihak dalam mengawasi dan melindungi, serta menjaga kelestarian sungai.

Pada kesempatan itu, Dedi Azhari Malin Sampono juga tampil sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai untuk Mewujudkan Sungai yang Bersih dan Lestari serta bebas dari sampah.

Dalam FGD juga dibicarakan Strategi Percepatan Penetapan dan Penataan Bangunan di Sempadan Sungai.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi tentang sungai kepada masyarakat dan dinas terkait.

"Edukasi dari aspek pengelolaan sumber daya air kepada masyarakat, dan memberikan pemahaman kepada dinas terkait yang membidangi masalah perizinan tentang manfaat ruang sungai, serta pemahaman peraturan terkait pemanfaatan ruang sungai," pungkasnya. (*)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan