15 Oktober 2020

Gubernur Sumbar Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari


PADANG, 
(GemaMedianet.com Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Supardi, Rabu (14/10/2020).

Secara umum, dalam nota jawaban gubernur tersebut mengakomodir dan menjawab semua pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran dan pendapat yang datang dari fraksi-fraksi. Semoga saran dan pendapat itu nantinya menjadi masukan berarti dalam pembahasan dan pendalaman Ranperda," ujar Irwan Prayitno.

Dengan telah disampaikannya nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, maka Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari telah dapat dilanjutkan pembahasannya oleh komisi terkait dengan pemerintah daerah.

Sesuai dengan lingkup tugas komisi, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan dilakukan oleh Komisi I membidangi pemerintahan.

"Untuk itu kepada Komisi l, kami meminta agar menyusun agenda pembahasannya sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah," terang Ketua DPRD Supardi mengakhiri rapat paripurna.

Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 5 Oktober 2020 lalu, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. Dalam Pandangan Umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut cukup banyak pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran terkait dengan latar belakang, maksud dan tujuan serta materi yang diatur dalam Ranperda.

Beberapa pertanyaan, tanggapan itu diantarnya sampai sejauhmana kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan masyarakat dan nagari.

Kemudian, bagaimana kelanjutan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan hukum adat yang merupakan keinginan bersama untuk kembali ke Nagari. Seperti apa program pemberdayaan masyarakat dan nagari yang akan dilakukan. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan