05 Agustus 2020

Komisi II dan Komisi V DPRD Sumbar Sampaikan Usul Prakarsa Dua Ranperda


PADANG, (GemaMedianet.com— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi II Bidang Perekonomian dan Komisi V  Bidang kesejahteraan sosial menggagas dua usul prakarsa rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Kedua Ranperda usul prakarsa itu yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, serta Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Gagasan usul prakarsa Komisi II dan Komisi V tersebut disampaikan dalam rapat paripurna beragendakan penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang perlindungan nelayan, dan perlindungan disabilitas, Selasa (4/8/2020).

Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan diikuti Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, sejumlah anggota dewan, Sekretaris DPRD Raflis, serta dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Alwis beserta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Ketua DPRD Supardi, saat membuka rapat paripurna menyampaikan, ide pembentukan ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan muncul setelah Komisi II melihat kondisi nelayan yang umumnya masih hidup pada garis kemiskinan, dan masih belum tergarapnya potensi sumber daya kelautan yang dimiliki secara optimal.

Sedangkan pembentukan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tindaklanjut diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 dan beberapa peraturan pemerintah yang belum diakomodir Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Ide pembentukan Ranperda ini merupakan salah satu hak setiap anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 untuk mengajukan usul Ranperda," terangnya.

Di kesempatan itu masing-masing juru bicara, Komisi II melalui Leli Arni dan Komisi V  Ismet Amzis menjelaskan secara menyeluruh latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum serta cakupan muatan Ranperda dimaksud.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh pengusul, kedua Ranperda menjadi sebuah kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari masyarakat seutuhnya.

Seluruh fraksi dan anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna secara virtual tersebut menyetujui usul prakarsa dua komisi menjadi usul prakarsa DPRD.

Persetujuan itu masing-masing ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar Nomor 8/SB/Tahun 2020 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, serta Keputusan DPRD Sumbar Nomor 9/SB/Tahun 2020 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Seperti diketahui, sesuai mekanisme penetapan Ranperda Prakarsa sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib, usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD, selanjutnya  diteruskan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda. Melalui juru bicara Bapemperda Siti Izzati Aziz menyampaikan, dari hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun aspek yuridis serta kajian cakupan muatannya, kedua Ranperda telah layak untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan