PADANG, (GemaMedianet.com) | Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan komitmennya dalam menata lingkungan perkotaan agar tetap bersih, indah, dan sehat.
Hal tersebut disampaikan Muhidi saat menggelar reses perseorangan di Masjid Nurul Ibadah, Kelurahan Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (4/2/2026).
Muhidi menjelaskan bahwa upaya menciptakan lingkungan sehat sudah ia rintis sejak di DPRD Kota Padang melalui program betonisasi jalan lingkungan. Program itu, sebutnya, terbukti efektif menghilangkan area becek, serta meningkatkan aksesibilitas warga.
Dalam dialog tersebut, Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan Tanah Sirah Nan XX, Mardanis, menyampaikan kebutuhan mendesak akan armada pengangkut sampah.
Kondisi saat ini, sebutnya, kelurahan baru memiliki 2 unit Bentor (Becak Motor) yang berfungsi, sementara 1 unit lainnya dalam kondisi rusak berat (kanibal).
Aspirasi yang berkembang, warga membutuhkan tambahan 3 unit Bentor baru untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Merespons hal itu, Muhidi mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menyumbat saluran air dan memicu banjir. Ia juga menginformasikan, bahwa pemerintah tengah mengkaji alih teknologi pengelolaan sampah sebagai solusi jangka panjang.
Ambulans Masjid dan Sektor Pendidikan
Selain masalah kebersihan, tokoh masyarakat Tanah Sirah Nan XX yang hadir menyampaikan beberapa usulan prioritas lainnya.
Pertama, Pengadaan Ambulans. Usulan penyediaan armada ambulans untuk 13 masjid yang ada di wilayah kelurahan tersebut guna melayani kebutuhan darurat warga.
Kedua, Sarana Pendidikan. Aspirasi terkait pemenuhan dan pemerataan kualitas pendidikan pada jenjang SMP.
Mmenanggapi aspirasi tersebut, Muhidi menekankan bahwa setiap usulan yang masuk akan dipilah berdasarkan tingkat urgensi agar memberikan dampak manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"Usulan yang disampaikan masyarakat diharapkan adalah usulan yang benar-benar menjadi kebutuhan, sehingga bermanfaat dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga," ujar Muhidi.
Masa reses perseorangan DPRD Sumbar ini dijadualkan berlangsung selama delapan hari (2-9 Februari 2026) sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjaringan aspirasi konstituen secara langsung.
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment