PRAKIRAAN CUACA

eqmap

11 February 2026

DPRD dan Pemprov Sumbar Bidik Sektor Perkebunan untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan di Agam



AGAM, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus bergerak cepat memperkuat kemandirian fiskal daerah. Setelah menyasar Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) kini digelar di Kabupaten Agam, Selasa (11/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, serta dihadiri oleh jajaran Pemkab Agam dan pimpinan perusahaan di wilayah setempat.

Evi Yandri menegaskan bahwa pengoptimalan PAD menjadi sangat krusial saat ini. Kondisi keuangan daerah yang tertekan ditambah beban rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akhir November lalu, membuat Sumbar tidak bisa hanya bergantung pada dana pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tidak mungkin hanya mengandalkan pusat untuk program pembangunan maupun rehabilitasi pascabencana. Kita harus menggali potensi lokal sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Evi Yandri.

Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah perluasan objek pajak. Jika selama ini PAP identik dengan PDAM, PLTA, hotel, dan restoran, kini pemerintah mulai membidik sektor perkebunan besar.

Pertama, Pemanfaatan Air. Perkebunan yang menggunakan air permukaan dalam operasionalnya wajib dikenakan pajak sesuai regulasi.

Kedua, Objek Baru. Sektor ini dinilai memiliki potensi besar yang selama ini belum tergarap maksimal untuk mendukung PAD.

Ketiga, Regulasi Jelas. Pungutan ini berlandaskan Perda terbaru yang mulai diimplementasikan secara penuh pada awal tahun 2026.

Pajak Bukan untuk Dipertentangkan

Politisi Gerindra tersebut mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Agam untuk segera mendalami aturan terkait subjek pajak dan dasar penghitungannya. Ia memastikan bahwa pemerintah telah menghitung nilai pajak secara wajar, agar tidak memberatkan iklim investasi.

“Pajak adalah kewajiban undang-undang, bukan untuk dipertentangkan. Pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan fungsinya. Mari bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan daerah,” imbuhnya.

Hadir pula dalam acara tersebut anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kepala SDA BK Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, serta jajaran Forkopimda. Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan ada peningkatan signifikan pada postur APBD Sumbar 2026 untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terdampak bencana.

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive