PRAKIRAAN CUACA

eqmap

10 January 2026

Sengketa Pilwana Panas : Selisih Satu Suara, Puluhan Warga Pulau Karam Geruduk DPMD Pessel Tuntut PSU



PAINAN, (GemaMedianet.com) | Suasana di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan memanas pada Kamis siang (9/1/2026). 

Puluhan warga Kenagarian Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, mendatangi kantor tersebut guna menuntut pembatalan hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), dan mendesak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Aksi ini merupakan buntut dari hasil penghitungan suara yang sangat tipis, dan dugaan kecurangan administratif selama proses pemilihan pada 17 Desember 2025 lalu.

Perwakilan warga, Hengki, memaparkan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan di lapangan, diantaranya pertama, Selisih Suara Tipis, dimana Pasangan Nomor Urut 02 (Edmairizon) memperoleh 503 suara, sementara Nomor Urut 04 (Eriyon) memperoleh 502 suara. Selisih satu suara ini dianggap rawan manipulasi.

Kedua, DCPT Bermasalah. Warga menduga adanya penukaran Daftar Calon Pemilih Tetap (DCPT) secara sepihak tanpa prosedur resmi yang merugikan salah satu calon.

Ketiga, Pemilih Tidak Layak. Warga mengklaim menemukan pemilih dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ikut menyalurkan suara.

Tanggapan DPMD Pesisir Selatan

Plt. Kepala Dinas DPMD, Deny Anggara, yang menerima langsung aspirasi warga, memberikan penjelasan terkait prosedur yang telah dijalankan.

Pertama, Tanggung Jawab Panitia, bahwa pelaksanaan pemungutan suara sepenuhnya berada di bawah kendali Ketua Panitia Pilwana Nagari sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian terkait Isu ODGJ. Deny menegaskan,  berdasarkan konfirmasi lapangan, pihak keluarga pemilih membantah status gangguan jiwa tersebut, sehingga hak suaranya tetap sah.

Oleh karena itu Deny meminta warga untuk tidak hanya melempar opini, melainkan melampirkan bukti fisik autentik jika ada kecurangan agar bisa ditinjau lebih lanjut secara hukum.

Pembelaan Panitia Nagari

Ketua Panitia Pilwana Pulau Karam, Gusman, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Terkait adanya pemilih tanpa KTP, ia memberikan klarifikasi.

"Ada warga yang baru terdata menjelang pemilihan karena baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP fisik. Sesuai kesepakatan seluruh panitia dan aturan yang ada, mereka berhak memilih," ujar Gusman saat ditemui di kediamannya.

Langkah Selanjutnya

Meski dialog belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi warga, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, perwakilan warga berencana menempuh jalur hukum yang lebih tinggi dengan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menggugat hasil Pilwana tersebut ke tingkat kabupaten atau pengadilan. 

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive