27 Januari 2023

Mario Syah Johan : Bupati Jangan Macam-macam Dengan Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan



SOLSEL(GemaMedianet.com| Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mario Syahjohan mengaku sangat kecewa dengan adanya dugaan berkurangnya luas beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Solok Selatan saat ini.

Dari telusuran, aspirasi masyarakat baik tokoh-tokoh maupun ninik mamak serta data yang berhasil dia kumpulkan, bahwa berkurangnya luas beberapa kecamatan itu justeru mengarah kepada kecamatan tertentu.

Mario mencontohkan, kecamatan terparah yang mengalami pengurangan luas wilayah itu adalah Kecamatan Sungai Pagu. Dari sebelumnya tahun 2020 luas wilayahnya sebesar 596,00 KM2 menjadi hanya seluas 291,80 KM2 pada tahun 2021.

“Ya, wajarlah kita sangat kecewa. Karena kalau melihat kondisi objektif beberapa kecamatan itu banyak sekali yang sejak lama seharusnya dibenahi. Tapi sekarang di saat hadirnya waktu untuk melakukan pembenahan, justeru dikacaukan dengan persoalan berkurangnya luas wilayah beberapa kecamatan, diantaranya Sungai Pagu yang dikenal dengan kekayaan alam emas dan supremnya," ungkap Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini, kemarin.

Oleh karena itu, sebagai Wakil Rakyat seluruh masyarakat Solok Selatan, Mario Syahjohan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Solok Selatan segera mengembalikan luas beberapa kecamatan yang diduga berkurang sejak beberapa tahun terakhir.

"Kembalikan luas wilayah kecamatan itu seperti awal pemekaran Kabupaten Solok Selatan dari Kabupaten Induk Kabupaten Solok. Kita minta bupati jangan macam-macam dengan luas wilayah. Jangan jadi mainan dan diotak-atik, sebab kita akan ambil sikap," tegas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini.

Apalagi yang sangat mengherankan, kata Mario lagi, adalah dengan berkurangnya luas wilayah beberapa kecamatan itu justeru mengurangi total luas seluruh wilayah kecamatan yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Solok Selatan di awal pemekaran.

"Dari enam kecamatan sebelumnya 3.346,20 KM2 tahun 2020, sekarang kok malah menjadi 3.294,39 Km2. Ini ada apa?" tuturnya lagi.

Oleh karena itu pula, sebagai putera daerah dirinya sangat kecewa dengan pengelolaan pemerintahan daerah seperti ini. Semestinya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jadi pedoman, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ketika dihubungi terkesan banyak alasan, salah satunya katanya karena itu datanya dari BIG (Badan Informasi Geopasial).

"Ini tidak boleh dibiarkan dan saya pastikan saya di DPRD Sumbar terus berjuang supaya kembali ke luas kecamatan waktu pemekaran Kabupaten Solok Selatan, dan seluruh lapisan masyarakat Sungai Pagu lamo tidak boleh diam. Mari kita berjuang bersama," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berusaha mengkonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selatan, dan pihak terkait lainnya.

(pd/mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Arsip Blog