09 Juli 2021

Mario Syah Johan Minta Semua Usaha Tambang Penuhi Amanat Tiga Undang Undang


SOLOK, (
GemaMediane
t.com
| Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) konsisten menaruh perhatian serius terhadap persoalan keberadaan tambang di sepanjang jalan nasional.

Seperti kali ini, Komisi IV yang membidangi pembangunan ini melakukan kunjungan lapangan ke Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam "IFDAL" (Tanah clay) berlokasi di Jorong Lubuk Selasih Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, pada Selasa, 6 Juli 2021.

Inspeksi mendadak (sidak) itu juga disertai dinas terkait baik provinsi Sumbar maupun Kabupaten Solok.

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Mario Syah Johan meminta, agar Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam "IFDAL" dapat memenuhi semua amanat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain mempedomani Undang Undang Pertambangan dan Undang Undang Lingkungan Hidup, juga memenuhi amanat Undang Undang Keselamatan Kerja," ungkap Mario Syahjohan usai melakukan kunjung lapangan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Mesra melalui pesan WhatsApp, kemarin

Dijelaskannya, posisi usaha tambang di pinggir jalan Lintas Sumatera sangat rentan terhadap keamanan pengguna jalan.

"Saat mereka muat mobil tronton antri di pinggir jalan, maka akan berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Bahkan potensi kecelakaan, karena mereka tidak memiliki kantong parkir," terang Mario.

Selain itu, lanjut Mario, Usaha Tambang IFDAL tidak memiliki izin Limbah B3, sebagaimana disyaratkan Undang Undang Pertambangan.




"Saat hujan, material clay yang terbawa roda truck akan berserakan di jalan, dan kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kendaraan bermotor, hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama," jelas Mario.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Sumbar Sidak ke Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam IFDAL

Dia juga mengingatkan sanksi dalam Undang Undang Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Tidak saja itu, diketahui juga operator alat berat yang ada di lokasi tidak memiliki Surat Izin Operasi (SIO) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keselamatan Kerja.

"Jadi, kita meminta usaha tambang harus melengkapi semua perizinan, termasuk kantong parkir baru usaha tambang bisa kembali beroperasi," ujar Mario menekankan.

Ditambahkan Mario lagi, usaha tambang juga diketahui tidak ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta laporan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Lingkungan Hidup. (pd/em)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan