Dengan mengusung tagline “#hidup100persen sadar, sehat, produktif dan bahagia”, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh.
"Deklarasi perdana serta merupakan pilot project dari Pemko Payakumbuh maupun BNN kota Payakumbuh ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat kelurahan, sehingga masyarakat bersih dari penyalahgunaan narkoba, kami dari dewan sangat mendukungnya," kata Wulan.
Menurut Wulan kalau bisa setiap kelurahan di Payakumbuh dapat menjadi Kelurahan Bersinar, sehingga masyarakat yang dilibatkan dapat membentuk program preventif atau pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama anak muda.
"Ini kita rasa adalah salahsatu cara untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Kalau urusan hukumnya ada Kepolisian, urusan rehabilitasi dan pencegahan ada BNN, dan Pemko juga menindaklanjuti dengan OPDnya," kata Wulan.
Menurut Wulan, DPRD juga telah mendukung pemberantasan narkoba dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) P4GN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Narkotika ini merupakan Perda inisiatif DPRD.
“Payung hukum tertinggi kita sudah punya, namun Perwako belum ada, jadi barangkali itu menyebabkan Kesbangpol tidak terlalu kuat mengalokasikan anggaran untuk itu. Karenanya kita meminta wali kota melalui Kesbangpol menyiapkan perwako dari Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang P4GN, apalagi Perda ini sudah dua tahun lebih dikeluarkan. Kalau sudah ada perwako nantinya ada teknis jelas dan detail, sehingga OPD terkait bisa mengalokasikan anggarannya dengan maksimal,” ujarnya. (CAN)
0 comments:
Posting Komentar