07 Desember 2020

Ranperda Perubahan Status RSUD Menjadi BLUD Disetujui Dibahas di Luar Propemperda Tahun 2020


PADANG, 
(GemaMedianet.com
)  Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya disetujui dibahas di luar Propemperda dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (7/12/2020).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, urgensi menjadi syarat yang ditekankan dalam regulasi untuk dapat dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Untuk  dapat dibahas Ranperda di luar Propemperda sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, harus ada urgensi yang dapat disepakati bersama oleh DPRD melalui Bapemperda dan Pemda diwakili Biro Hukum," kata Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, Senin (7/12/2020).

Dari hasil kajian yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama biro hukum, maka urgensi yang sepakati adalah penataan kembali struktur RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Perubahan status dari RSUD yang sebelumnya berbentuk UPTD Fungsional menjadi UPTD Khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yakni paling lambat satu tahun sejak PP ditetapkan," terang Irsyad.

Selain perubahan status, sebutnya, sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya tata kelola RSUD milik pemerintah daerah sebagai BLUD Profesional yang mandiri dan mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual itu beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap empat Ranperda, terdiri dari tiga Ranperda usulan Pemda dan satu Ranperda Prakarsa DPRD.

Tiga Ranperda usulan Pemprov tersebut terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda  Pengelolaan Hutan, dan Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Yang Sah. Sedangkan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan prakarsa DPRD. 

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 untuk dibahas di luar Propemperda tahun 2020, maka Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan nota penjelasan Ranperda dimaksud. 

Sementara untuk Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak disampaikan oleh Ismet Amzis anggota Komisi V DPRD Sumbar. 

Usai pembacaan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda usulan Pemprov, Wakil Gubernur Nasrul Abit selanjutnya menyerahkan tiga nota penjelasan kepada pimpinan rapat paripurna. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan