21 September 2020

DPRD Ingatkan Tenggat Waktu Penetapan Perubahan APBD Sumbar 2020 Pada 30 September


PADANG, (GemaMedianet.com— Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Supardi mengingatkan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020  paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya tanggal 30 September mendatang.

Sesuai dengan regulasi berlaku, bahwa pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD, dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah, paling lambat tiga sebelum tahun anggaran berakhir.

Untuk itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan bersungguh-sungguh dan memberikan perhatian yang serius dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020.

"Tahapan dan kegiatan yang telah ditetapkan badan musyawarah hendaknya dipenuhi, agar penetapan dapat dilakukan pada 30 September mendatang," kata Supardi dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 dan Perubahan RPJPD 2005-2025, Senin (21/9/2020).

Supardi menjelaskan, dalam hal, sampai batas waktu 30 September, DPRD dan kepala daerah tidak mengambil keputusan, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan, atau dengan kata lain tidak ada Perubahan APBD Tahun 2020.

Menurutnya, kondisi itu tentu sangat beresiko sekali terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Padahal alokasi anggaran hasil recofusing tentu harus ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2020, dan banyaknya resposisi alokasi anggaran yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, baik untuk sektor kesehatan, ekonomi maupun penguatan jaring pengamanan sosial," terangnya.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam nota jawabannya secara keseluruhan telah dapat menjawab dan menjelaskan tanggapan, pertanyaan dan masukan sebagaimana yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna terdahulu terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.

Agenda rapat paripurna selanjutnya, pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Sumbar 2005-2025. 

Seperti diketahui, dalam pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi pada rapat paripurna terdahulu  cukup banyak berisi tanggapan, pertanyaan dan masukan. Pada intinya memberikan penguatan dan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, fraksi-fraksi banyak menyoroti terkait dengan belum jelasnya keberpihakan anggaran untuk kegiatan recovery ekonomi yang terdampak Pandemi Covid-19, khususnya bagi usaha super mikro dan usaha kecil dan kecil sekali. Termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi di berbagai sektor, baik sektor pertanian, perikanan, peternakan serta pelaksanaan program padat karya pada kegiatan infrastruktur dan mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

Disamping itu, fraksi-fraksi juga banyak mempertanyakan terkait dengan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran hasil recovery serta perencanaan kebutuhan anggaran ke depan untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, fraksi-fraksi pada umumnya mempertanyakan hasil evaluasi dan pemantauan yang telah dilakukan oleh Kemendagri terhadap pelaksanaan RPJPD yang telah berjalanan, kejelasan RPJPD yang akan dipedomani oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dalam perumusan visi dan misinya, serta bagaimana konsistensi dan keseriusan pemerintah daerah menggunakan dokumen perencanaan dalam penyusunan program dan alokasi anggaran.(UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan