16 Maret 2020

Minimalisir Penyebaran COVID-19, Dua Agenda Rapat DPRD Pasaman Terpaksa Ditunda

Sekretaris DPRD Pasaman, Jhonneri, SH
PASAMAN, (GemaMedianet.com— Dua agenda Rapat DPRD Kabupaten Pasaman yang telah dijadwalkan oleh Bamus DPRD Pasaman pada Senin (16/3/2020) di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terpaksa ditunda untuk sementara waktu.

Ditundanya dua agenda rapat tersebut, ditujukan dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah seperti himbauan Bupati Pasaman saat apel Senin pagi.

Adapun dua agenda rapat yang telah disusun oleh Bamus DPRD hari ini, adalah Rapat Kerja Pansus I, II dan III DPRD Pasaman dengan OPD Pasaman terkait pembahasan LKPJ Bupati Pasaman akhir tahun anggaran (TA) 2019, yang dijadwalkan Senin pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Rapat Paripurna DPRD Pasaman dalam penyampaian laporan tiga Pansus  DPRD Pasaman pada Selasa (17/3) pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuksikaping.

"Ya benar, dua agenda Rapat Paripurna DPRD Pasaman yang sudah dijadwalkan oleh Bamus, terpaksa ditunda untuk sementara waktu, sampai situasi memungkinkan," ujar Sekretaris DPRD Pasaman, Jhonneri pada awak media di ruang kerjanya, Senin sore. 

"Himbauan yang disampaikan Bupati Pasaman itu, juga terkait Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintahan," terangnya. 

Jhonneri menyampaikan, meskipun jadwal rapat paripurna ditunda, namun aktifitas kegiatan pelayanan di Sekretariat DPRD Pasaman tetap berjalan seperti biasanya. 

Salah seorang anggota DPRD Pasaman, Yulisman memberi apresiasi langkah pemerintah pusat yang telah mengeluarkan edaran  tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Meskipun dua agenda rapat kita hari ini tergolong sangat penting terkait LKPJ Bupati Pasaman TA 2019, namun dengan adanya edaran dari pemerintah pusat dan himbauan bupati ini tentu harus kita hargai," paparnya.

Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun pelayanan kepada masyarakat di instansi pemerintahan jangan sampai pula terganggu, seperti pelayanan di Dinas Capil, Kesehatan, Pelayanan Satu Pintu,  Puskesmas dan tempat-tempat pelayanan lainnya. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan