13 Januari 2020

Komisi V DPRD Sumbar Seminarkan Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Serentak Bersama Empat Komisi


PADANG, (GemaMedianet.com— Dalam rangka penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, menggelar seminar Ranperda dimaksud di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (13/1/2020).

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Muchlis Yusuf Abit dalam sambutannya mengatakan, Seminar Ranperda tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk menerima masukan, tanggapan, saran dari semua aspek dan menjadi bahan bagi penyempurnaan Ranperda dimaksud. 

Oleh karena itu, Politisi Partai Gerindra ini berharap para peserta seminar bertema "Strategi Penyelenggaraan pariwisata di Sumatera Barat" yang berasal dari para pemangku kepentingan ini dapat berperan aktif dan mengembangkan dialog, sehingga mendapatkan poin-poin penting yang akan diakomodir bagi penyempurnaan Ranperda tersebut. 

Dijelaskan, Sumatera Barat yang terkenal dengan keindahan alamnya, keanekaragaman budaya, kuliner dan sosio kultur dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi potensi besar bagi pengembangan sektor pariwisata. 

Meski demikian, hingga saat ini semua potensi wisata tersebut belum digarap secara maksimal, sehingga belum berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata serta pendapatan asli daerah (PAD). 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Prof. Sukoso sekaligus bertindak sebagai narasumber menyebutkan, beberapa hal yang harus dipenuhi, untuk menuju sertifikasi halal dalam konteks pariwisata.

"Halal dimaksud tidak saja mengenai kuliner saja," ujarnya.

Sementara Zainul Azwar mewakili tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar sekaligus menjadi narasumber, mengkritik MUI sering ditinggalkan dalam kerangka Pariwisata Halal. Dikesempatan itu, selain kritikan MUI juga menyampaikan berbagai sumbang saran. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata,  Novrial menyampaikan, terkait prilaku yang disampaikan MUI tersebut, Kadis Pariwisata akan berjanji mengakomodir MUI dan sejumlah perbaikan pasal 

Selain Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, tiga Ranperda lainnya yang juga merupakan bagian dari 18 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020 secara serentak diseminarkan.  

Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog