11 November 2019

DPRD Padang Tetapkan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan


PADANG, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya memiliki Badan Kehormatan setelah berhasil  menuntaskan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut dalam rapat paripurna internal yang dilangsungkan di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Senin (11/11/2019).

Badan Kehormatan yang merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap tersebut, dibentuk untuk melaksanakan serta  menegakkan kode etik DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2019.

Rapat Paripurna beragendakan penetapan AKD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Syafrial Kani serta diikuti Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Malang, serta Sekretaris DPRD Syahrul.

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Syafrial Kani menyampaikan, sesuai absen, dari 45 anggota dewan sebanyak 39 anggota hadir dan telah memenuhi kourum untuk digelarnya rapat paripurna internal pembentukan Badan Kehormatan DPRD.


Sebelum dilaksanakan pemilihan pimpinan Badan Kehormatan, Ketua DPRD Syafrial Kani terlebih dahulu membacakan usulan nama-nama yang berasal dari masing-masing fraksi. 

Enam nama yang diusulkan untuk Badan Kehormatan  tersebut berasal dari enam fraksi di DPRD Kota Padang. Terdiri dari Mastilizal Aye dari Fraksi Gerindra, Pun Ardi dari PKS, Yandri dari PAN, Azwar Siry dari Partai Demokrat, Jumadi dari Partai Golkar-PDIP, dan Helmi Moesim dari Partai Berkarya - NasDem.

Sesuai ketentuan, sebut Syafrial Kani, keanggotaan Badan Kehormatan terdiri atas lima orang. Dengan demikian, dalam pemilihan Badan Kehormatan kali ini sebanyak 39 Anggota DPRD menentukan lima orang dari enam nama yang diusulkan masing-masing fraksi.


"Masing-masing anggota dewan hanya memiliki lima hak suara untuk menghasilkan lima orang anggota Badan Kehormatan. Lima orang tersebut dipilih dari enam orang yang diusulkan oleh masing-masing fraksi," jelasnya.

Dalam proses pemilihan selanjutnya, lima nama kemudian memiliki jumlah suara yang saling terpaut, paripurna diskors untuk selanjutnya dilaksanakan pemilihan pimpinan Badan Kehormatan secara internal.

Dari proses itu, Mastilizal Aye akhirnya ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2022.
Ketua BK terpilih, Mastilizal Aye usai rapat paripurna mengatakan, sebagai ketua BK terpilih masa jabatan 2019-2024 berketetapan untuk menjaga kehormatan Nagari dan DPRD sesuai etika serta aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah, kita siap menjalankan tugas yang diamanahkan sebagai ketua BK DPRD Kota Padang," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, BK siap menjaga kehormatan Nagari dan DPRD dengan  menerima setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran etika dan moral anggota DPRD.


"Kita siap memproses dan memverifikasinya kepada anggota DPRD yang terlahir dengan melibatkan tim Independen yang berasal dari para ahli di bidangnya seperti ahli hukum dan sebagainya," terang Mastilizal Aye.

Secara umum tugas BK DPRD, sebutnya, adalah memantau dan mengevaluasi disiplin anggota DPRD terhadap moral dan kode etik dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan DPRD. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran pimpinan dan anggota DPRD terhadap peraturan dan kode etik termasuk berkaitan dengan sumpah dan janji.

Selanjutnya melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan, masyarakat atau pemilih. 


Kemudian melaporkan keputusan BK atas penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut kepada rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk di tindaklanjuti oleh DPRD.

Ia menambahkan, dalam melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK berhak meminta bantuan dari tenaga ahli yang Independen.

Menjawab viralnya dugaan pelanggaran etika yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kota Padang "BR", Mastilizal Aye menegaskan hal itu akan disampaikan dan mengingatkan anggota DPRD bersangkutan bahwa duanya bukan lagi warga biasa, namun telah menyandang status sebagai anggota dewan terhormat dan karenanya berkewajiban menjaga marwah dan kehormatan DPRD di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, anggota dewan yang terhormat ketika berada di tengah masyarakat harus tetap menjaga sikap dan perbuatan serta tindak-tanduknya dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD," tukasnya.

Terkait sanksi, sebut Mastilizal Aye, bisa dalam bentuk lisan, tertulis bahkan rekomendasi untuk di-PAW-kan (Pengganti Antar Waktu).

"Jika sudah terkategori pelanggaran berat, maka yang bersangkutan kita rekomendasikan untuk di-PAW," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini. (mr) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan