PADANG, (GemaMedianet.com) | Kebakaran hebat melanda sebuah gudang penyimpanan kayu dan barang bekas di Jalan M. Yunus (belakang Swalayan Budiman), Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kamis (14/5/2026) malam.
Meski api sempat berkobar di tengah area pertokoan yang ramai, kesigapan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang berhasil mencegah kerugian yang lebih besar.
Laporan masuk ke Mako Damkar sekitar pukul 21.06 WIB. Menanggapi situasi di area padat pertokoan tersebut, petugas dari Pos 1 langsung mengerahkan 5 unit armada dengan kekuatan 60 personel. Tim tiba di lokasi hanya dalam waktu enam menit dan langsung melakukan lokalisasi api agar tidak merambat ke bangunan di sekitarnya.
“Saksi mata melihat kobaran api berasal dari arah gudang kayu. Mengingat objek yang terbakar adalah material yang mudah terbakar, kami bergerak cepat untuk memutus perambatan api,” ujar laporan resmi dari Peleton A Damkar Kota Padang.
Penyelamatan Aset Strategis
Gudang seluas 4x6 meter persegi milik Yendi Kamarudin (58) tersebut mengalami rusak berat pada bagian bangunan utama. Namun, aksi cepat petugas berhasil menyelamatkan aset senilai kurang lebih Rp600 juta di area terdampak yang mencapai luas 500 meter persegi.
Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 21.33 WIB. Beruntung, dalam musibah ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka. Kerugian materiil akibat hangusnya kayu dan barang bekas di dalam gudang ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Fokus kami adalah mengamankan dua bangunan di samping gudang yang sangat rentan terdampak. Alhamdulillah, api berhasil dijinakkan sebelum merembet lebih jauh,” tambah petugas di lapangan.
Selain personel Damkar, proses penanganan ini juga melibatkan petugas dari PMI dan PLN guna memastikan keamanan lokasi.
Untuk penyebab pasti kebakaran, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dinas Damkar Kota Padang kembali mengingatkan para pemilik usaha gudang untuk lebih waspada dan memastikan sistem instalasi listrik serta keamanan gedung dalam kondisi prima. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment