PRAKIRAAN CUACA

eqmap

09 January 2026

Sorotan Publik : Proyek Bronjong "Misterius" di Seberang Padang Diduga Tabrak Aturan Transparansi




PADANG, (GemaMedianet.com) | Proyek pembangunan bronjong di kawasan sungai Kelurahan Seberang Padang tengah menuai sorotan tajam. Pekerjaan infrastruktur yang dilakukan di penghujung tahun hingga awal 2026 ini diduga mengabaikan prinsip transparansi dan spesifikasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh pelaksana proyek.

Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan kritik masyarakat dan aktivis terkait pengerjaan proyek tersebut.

Kejanggalan di Lapangan

Ada tiga indikasi utama yang memicu keraguan publik terhadap kualitas dan legalitas proyek ini, diantaranya Ketiadaan Papan Informasi Proyek (PIP). Proyek dikerjakan tanpa memasang papan informasi yang memuat nilai anggaran, sumber dana, masa pengerjaan, dan nama kontraktor pelaksana. Hal ini dinilai melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian, Dugaan material di bawah spesifikasi, seperti Batu isian bronjong diduga tidak didatangkan dari luar (quarry resmi), melainkan diambil langsung dari material di sekitar lokasi sungai. Hal ini terlihat dari minimnya bekas pecahan batu atau stok material baru di area proyek.

Berikutnya, Masalah lintas tahun. Pekerjaan yang seharusnya tuntas di tahun 2025 namun masih berjalan di Januari 2026 ini memicu pertanyaan terkait adendum kontrak serta penerapan denda keterlambatan.

Klarifikasi Pihak Terkait

Saat dikonfirmasi, pelaksana Proyek Taman Tematik Seberang Padang, Andi, membantah keterlibatan pihaknya dalam pembangunan bronjong tersebut.

"Itu bukan pekerjaan kita. Proyek tersebut adalah pekerjaan BWSS V Padang. Langsung saja tanya ke mereka, karena pengerjaan Taman Tematik sudah selesai," jelas Andi, Sabtu (3/1/2026).

Di sisi lain, pihak Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) BWSS V Padang hingga saat ini belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait proyek yang dituding "misterius" tersebut.

Analisis Aktivis Anti-Korupsi

Aktivis Anti-Korupsi, M. Darman, SH, menilai fenomena ini sebagai pola buruk proyek akhir tahun yang sering mengabaikan akuntabilitas.

Pengabaian Administratif : Ketiadaan papan proyek membuka ruang lebar terjadinya manipulasi volume pekerjaan dan mark-up anggaran.

Potensi Pelanggaran Hukum : Pengerjaan lintas tahun tanpa kejelasan kontrak merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola," tegas M. Darman, Kamis (8/1).

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit lapangan. Kepastian mengenai spesifikasi material dan status kontrak sangat diperlukan agar proyek infrastruktur ini benar-benar memberikan manfaat keamanan bagi warga, bukan justru merugikan keuangan negara. (mz)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive