PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Ranperda tentang APBD Sumbar Tahun 2026, Senin (6/10/2025).
Rapat yang diikuti sejumlah Anggota DRPD Sumbar tersebut dipimpin Wakil Ketua DRPD Sumbar M Iqra Chissa Putra didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon.
Wakil Ketua DRPD Sumbar M Iqra Chissa Putra dalam sambutannya menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, tanggal 3 Oktober 2025, Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap Ranperda tentang APBD Sumbar Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kepada DPRD.
Seperti diketahui, dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut secara umum menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026 yang diterima oleh Provinsi Sumbar. Disamping itu, fraksi-fraksi juga memberikan beberapa catatan, tanggapan, pertanyaan dan saran masukan yang disampaikan terkait dengan Ranperda APBD 2026, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Pada aspek pendapatan daerah, lanjutnya, fraksi-fraksi memberikan perhatian yang serius terhadap turunnya Pendapatan Transfer yang diterima pada tahun 2026 sebesar lebih kurang Rp.419 Miliar. Hal itu tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal serta pelaksanaan program dan kegiatan yang ditampung pada APBD 2026.
"Penurunan penerimaan Pendapatan Transfer tersebut, memberikan warning kepada kita semua, bahwa kita tidak bisa lagi bergantung dari pendapatan transfer. Harus ada transpormasi terhadap kebijakan pendapatan daerah dengan menjadikan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah," terangnya.
Untuk itu, sebutnya, fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah dan OPD-OPD terkait melihat dan mengkalkulasikan kembali semua potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi, digitalisasi pemungutan pajak dan restribusi serta ektensifikasi sumber-sumber pendapatan baru yang menjadi hak dan kewenangan daerah.
Kemudian, dari aspek belanja daerah, fraksi-fraksi meminta kepada pemerintah daerah dan OPD-OPD untuk melakukan recofusing atau penyesuaian belanja dengan ketersedian anggaran pasca penurunan TKDD, serta fokus pada program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada RKPD Sumbar Tahun 2026.
Sedangkan terhadap pembiayaan daerah, fraksi-fraksi meminta kepada pemerintah daerah untuk melihat kembali kebijakan yang tidak mengalokasikan rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD Tahun 2025.
"Melihat realisasi belanja yang terdapat dalam APBD Tahun 2025 sampai September 2025, diperkirakan cukup besar sisa belanja yang akan menjadi SILPA dari APBD Tahun 2025," ujarnya.
M Iqra Chissa Putra menekankan, pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2026, disamping memberikan penajaman dan penyempurnaan dalam penyusunan APBD 2026, juga merupakan sikap politik dan arah kebijakan partai politik terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026.
"Hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan ranperda, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, maka gubernur akan memberikan pula jawaban dan/atau tanggapannya yang akan disampaikan dalam rapat paripurna. Gubernur Sumbar yang diwakili Wakil Gubernur Vasco Ruseimy selanjutnya menyampaikan jawaban dan/atau tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Jawaban dan/atau tanggapan itu disampaikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap semua catatan, pertanyaan, tanggapan, pandangan dan saran masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. (mz)
0 comments:
Post a Comment