28 April 2024

Mario Syah Johan : Perda 8/2019 Adalah Payung Hukum Untuk Penyelesaian Masalah Kesejahteraan Sosial



SOLSEL, (GemaMedianet.com) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat Mario Syah Johan menekankan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

Menurutnya, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial itu tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi kesejahteraan rakyat ini saat melaksanakan kegiatan sosialisasi perda tersebut di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), mulai 23-24 April 2024.

Kegiatan itu dihadiri oleh pemangku kepentingan, dan ratusan masyarakat yang terlihat antusias mendengarkan penjelasan Mario Syah Johan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini juga menyampaikan, indikator kesejahteraan sosial itu dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu Mario menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, yakni melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

Terlebih lagi, Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Mario, regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.


Kendati demikian, Mario menyadari, permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

"Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran," urainya.

Ditambahkannya, pembuatan Perda ini mengacu pada Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial. 

Dalam sosialisasi itu, Mario Syahjohan juga membuka sesi tanya jawab. Diberi kesempatan sedemikian, peserta sosialisasi tampak antusias untuk mendapatkan informasi mendalam sekaitan keberadaan perda tersebut. (mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Arsip Blog