23 September 2021

PCNU : Tukar dan Jual Beli Chip Pada Game Higgs Domino, Haram !



SURABAYA, (GemaMedianet.com| Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya memberikan tanggapan terhadap permainan game online Higgs Domino Island yang sedang digemari tua muda di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Para pemain seolah terperdaya lantaran setiap mendapat hoki, kerap berceletup jackpot. Begitu juga saat ingin memberi atau meminta sumbangan chip dengan menyebutkan kata info chip. 

Setiap kali penggunanya menang, selalu memperoleh chip yang bisa ditukar dengan uang dengan harga bervariasi, mulai dari seikhlasnya, hingga Rp 100.000.

Lantas, bagaimana sudut pandang agama Islam ihwal game yang dibesut oleh Developer : Higgs Game ini ?

Melansir Ayosurabaya.com pada Kamis, 23 September 2021, Ketua PCNU Surabaya, Muhibbin Zuhri, mengatakan fenomena jual beli chip itu telah dikaji pihaknya. Salah satunya dengan melakukan kajian hukum atau bahtsul massail.

Melalui bahtsul massail, PCNU Surabaya menyimpulkan game Higgs Domino Island dan hal serupa adalah haram hukumnya. Sebab, mengandung unsur judi. Ihwal jual beli chip game pun demikian.

Menurutnya jual beli chip dikatakan haram lantaran mengacu pada definisi jual beli dalam literatur fiqih. Artinya, orang menyerahkan kepemilikan benda, salah satunya adalah alat pembayaran berupa uang, dengan suatu penggantinya.

"Sesuai bahtsul massail benar, sudah tertera (haram)," ujarnya.

Dalam perspektif fikih pada dasarnya bermain game via daring diperkenankan. Namun, tidak boleh ada hal-hal yang dilarang syariat.

Muhibbin menyatakan, ada empat hal yang diperbolehkan untuk game online menurut PCNU Surabaya, antara lain:

- Tidak membuat pemainnya berdusta atas sumpahnya atau melakukan sesuatu yang diharamkan seperti judi,

- Tidak unsur hinaan merendahkan muru'ah pemain,
- Tidak menyebabkan dhoror pada makhluk hidup,
- Tidak memalingkan dari kewajiban agama seperti shalat wajib.

Muhibbin menegaskan, dalam game Higgs Domino, meski pemain tak menggunakan uang asli dalam taruhannya tapi chip yang digunakan dalam permainan itu bisa diuangkan dengan cara dijual ke pengguna lainnya. Hal ini akan mengacu pada literatur fiqh mal atau harta yang tak melulu berwujud uang kertas.

Menurutnya, harta merupakan segala sesuatu yang bernilai, dapat diperjualbelikan, dan membuat orang wajib mengganti rugi yang telah merusaknya.

Sedangkan, judi berupa taruhan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemain. Misalnya, saat sedang berjudi, pemain dapat kalah dan menang. Tentunya, para pemain mengambil taruhan rekannya, pun kebalikannya. (*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan