Kali ini sebanyak 36 ekor satwa yang dilindungi berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup, dan telah dititip di BKSDA Sumbar. Sedangkan 4,7 Kg berupa Sisik Trengggiling masih dalam pengawasan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di kesempatan yang sama menambahkan, ke-36 barang bukti tersebut ditemukan langsung oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar dari Rumah Pelaku “ZK" Jalan Teuku Umar Nomor 16 Jorong Taratak Galundi Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap tersangka ZK, sebutnya, karena ZK yang merupakan karyawan BUMD dan pemilik toko burung ini melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka ZK diduga merupakan pelaku utama pengumpul satwa dilindungi untuk kemudian menjualnya kembali ke Pulau Jawa, bahkan ke luar negeri," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka ZK disangkakan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp.100 Juta.
"Pasal 40 ayat (2) menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagamana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun, dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b menyatakan, Setiap orang dilarang untuk (a). Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (b). Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," pungkasnya.
Sementara Dansatgas BKSDA Sumbar Joni Akbar menyebutkan, OWA UNGKO merupakan salah satu spesies satwa primata Indonesia yang saat ini terancam punah.
"Perlindungan terhadap OWA UNGKO diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PermenLHK No.P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi," tukasnya.
(UK1)
0 comments:
Posting Komentar