30 Oktober 2019

Kejari Padang Musnahkan BB Perkara Yang Telah Disidangkan


PADANG, (GemaMedianet.com— Wali Kota Padang diwakili Asisten Administrasi, Didi Aryadi bersama unsur terkait memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang terhitung sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan kendaraan alat berat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (29/10/2019).

Didi Aryadi mengatakan atas nama Pemerintah Kota Padang sangat berterima kasih atas dilakukannya pemusnahan barang bukti dari perkara yang menyalahi aturan dan sangat membahayakan bagi kehidupan manusia.

"Upaya ini merupakan salah satu upaya dan bentuk kontribusi kita dalam menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari ancaman barang-barang terlarang. Dimana kali ini dimusnahkan ada shabu-shabu, ganja, minuman beralkohol yang memang nyatanya tidak sesuai falsafah kita di Ranah Minang yakni Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK)," kata Didi.

"Kita tentu tidak ingin barang-barang ilegal beredar di tengah masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda kita," tambahnya.

Didi mengatakan, Pemko Padang melalui OPD terkait bekerjasama dengan sejumlah pihak akan lebih menggiatkan razia secara optimal ke sejumlah tempat. Dimana untuk pencegahan yang dilakukan kaat Didi, yaitu berbasiskan masyarakat. Mulai dari melakukan sosialisasi melalui RT, RW dan kelurahan sehingga tentunya masyarakat menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri.

"Semoga dengan melibatkan peran serta masyarakat kita dapat mencegah jal-hal yang tidak diingini di kota ini. Untuk itu ke depan kita berharap agar upaya yang kita lakukan sejauh ini baik itu peredaran narkoba, miras, kenakalan remaja, judi dan penyakit masyarakat lainnya bisa dicegah secara lebih optimal lagi. Tentu semua itu sangat memerlukan dukungan semua pihak dan warga Kota Padang," ujar Asisten.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padang, Yarnes menyebutkan, dalam pemusnahan BB kali ini terdiri dari 3 jenis tindak pindana. Diantaranya narkotika berupa ganja dan shabu-shabu yang disita semenjak 2018 hingga 2019 dari sebanyak 96 perkara. Selanjutnya minuman beralkohol oplosan 1 perkara, dan kosmetik yang tidak sesuai dengan SNI atau melanggar Undang-undang kesehatan dengan 4 perkara.

“Sesuai komitmen, barang bukti ini hari ini kita musnahkan dengan dibakar secara bersama-sama," sebutnya. 

Dalam kesempatan itu hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Badan Narkotika Kota (BNK) Padang Imral Fauzi, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang Feri Mulyani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon dan pihak terkait lainnya. (Humas)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan