07 Agustus 2019

Untuk Profesionalisme, DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Perda


PADANG(GemaMedianet.com— DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut diharapkan profesionalisme, produktifitas dan daya saing tenaga kerja dan daerah dapat menjadi lebih baik.

Persetujuan DPRD yang selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur Sumbar tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Gedung DPRD setempat, Rabu (7/8/2819).

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim di kesempatan itu mengingatkan pemerintah provinsi segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana dari Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat segera dilaksanakan.

Hendra juga menyampaikan, sebelum sampai pada pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi  telah menyampaikan draft Ranperda hasil pembahasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan fasllltasi. 

"Gubernur melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 188/960/Huk 2019 tanggal 13 Mel 2019, telah menyampaikan draft Ranperda hasil pembahasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan fasllltasi. Menindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui suratnya Nomor 188.34/3724/OTDA tanggal 15 Jull 2019 memberikan jawaban perihal hasil fasllltasi Ranperda dimaksud," terang Hendra. 

Dijelaskan, sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA tersebut perihal hasil fasllltasi Ranperda Provinsi Sumatera Barat, terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan oleh Kemendagri. Yakni pertama, pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah, dihapus, oleh karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja lain. 

"Padahal pengaturan tersebut dibuat dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal, tanpa menukanmpmlkan aspek profesionalitas dan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan," ujar Hendra. 

Poin kedua, yakni pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi Daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah, juga dihapus. Pertimbangannya bahwa akreditasi LPK merupakan kewenangan Pemerintah. 

"Padahal dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan melakukan akreditasi LPK yang ada di daerah," tukasnya. 

Hendra menambahkan, dengan adanya koreksi dari Kemendagri, Komisi II bersama Pemerintah Daerah kembali melakukan penyempurnaan, dengan mempedomani hasil fasilitasi dari Kemendagri. 

Seperti diketahui, dalam rangka penataan penyelenggaraan ketenagakerjaan Sumbar, pada Rapat Paripurna tanggal 29 November 2018, DPRD telah menetapkan usul prakarsa tehadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Prakarsa DPRD. 

Selanjutnya tanggal 30 November 2018, Komisi Il Bidang Ekonomi sebagai pemrakarsa telah menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna. Kemudian berlanjut dengan pembahasan oleh Komisi II sebagai komisi terkait bersama pemerintah daerah. 

Hendra juga mengakui, proses pembahasan terhadap Ranperda  Penyelenggaraan Ketenagakerjaan memakan waktu yang cukup lama, oleh karena banyak muatan Ranperda yang harus disesuaikan kembali dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

"Beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya naskah akademis dan draf Ranperda awal yang disampaikan pada rapat paripurna, disusun sebelum keluarnya beberapa regulasi terkait dengan pelaksanaan empat sub urusan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," tukasnya.

Rapat paripurna selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, juga menggandakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar 2019.  (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan