20 Maret 2019

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Shabu Asal Pekanbaru


PADANG(GemaMedianet.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat 2 kilogram berhasil diamankan dari dua tersangka H (42) dan DT (43) asal Pekanbaru Provinsi Riau di dua tempat terpisah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi dalam press conference yang digelar di Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu, (20/3/2019).

Dijelaskan, dari hasil peneyelidikan, Polisi berhasil menangkap Tersangka H (42) warga Pekanbaru yang bekerja sebagai sopir di dalam mobil bermerek Kijang Super warna abu-abu di depan Rumah Makan Rumpun Padi Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 942,87 gram, berikut dua unit handphone dan satu mobil Kijang Super dengan Nomor Polisi BM 1678 SR, pada hari Sabtu (16/3) sekitar pukul 04.15 WIB.

Sementara, dari informasi yang diterima dari masyarakat, polisi juga berhasil meringkus Tersangka kedua, DT (43) warga Pakanbaru di hari yang sama, Sabtu (16/3) sekitar pukul 07.50 WIB di pinggir jalan depan Toko Baut Alif Jalan Raya Bukittinggi - Payukumbuh KM 11 Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Dari tersangka DT yang menggunakan mobil bermerek Agya warna merah dengan Nomor Polisi 1502 CM, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Satu Paket Narkotika jenis Shabu dalam plastik bening yang dibungkus plastik hijau bermerek GUANYINGWANG dalam kain penutup tas warna hitam dengan berat 1.039,84 gram.

Dirresnarkoba Kombes Pol Ma’mun menyebutkan, modus operandi kedua tersangka DT dan H mengedarkan Narkotika memanfaatkan profesinya sebagai supir untuk melancarkan aksinya dengan fasilitas kenderaan pribadi.

"Dan saat ini memang modus operandi mengedarkan Narkotika seperti itu kerap ditemui saat penangkapan oleh polisi. Bahkan yang lebih memiriskan lagi, teganya mengikutsertakan isteri dan anaknya dengan modus wisata, namun membawa Narkotika dalam kenderaan pribadi," tukasnya.

Ia juga menegaskan, meski kedua tersangka mengaku sebagai pemain baru dalam peredaran barang perusak generasi ini, polisi tentu tidak begitu saja mempercayainya.

"Untuk pengungkapannya Polda Sumbar akan terus melakukan pengembangan, dan berkoordinasi dengan Polda Riau," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (ki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan