PRAKIRAAN CUACA

eqmap

16 December 2025

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Anjlok ke Zona Merah, Sumbar Masuk 10 Besar




JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) secara resmi mengumumkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Hasil pengumuman ini membunyikan alarm nasional. Skor IKIP Indonesia tercatat 66,43, menempatkannya di zona merah, menunjukkan adanya kelemahan serius dalam komitmen struktural terhadap transparansi di tingkat pusat maupun daerah.

"IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketika skor nasional jatuh, pesan yang disampaikan jelas: Keterbukaan informasi publik sedang tidak baik-baik saja," ucap Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn.

Penurunan skor nasional yang tajam ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan metodologi penilaian. KI Pusat kini menggunakan skema Expert Council yang dinilai lebih ketat dan kritis, menganalisis praktik kebijakan, tata kelola, dan respons badan publik secara komprehensif.

Sumatera Barat Berada di 10 Besar

Di tengah tren penurunan nasional, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mencatatkan capaian positif. IKIP Sumbar berada di urutan ke-10 nasional dengan skor 69,90, yang masih menempatkannya di zona kuning, dan berada di atas skor nasional.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyatakan, rasa syukur atas capaian ini.

“Alhamdulillah tahun 2025 ini indeks keterbukaan informasi publik Sumatera Barat masuk 10 besar nasional. Komisi Informasi Sumatera Barat terus mendorong terbangunnya ekosistem keterbukaan informasi publik di semua level badan publik,” ucap Musfi Yendra.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan skor tertinggi, mencapai 74,91 (zona biru). Sementara itu, sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Barat, Maluku, dan Bengkulu, masih berada di zona merah.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menambahkan bahwa IKIP 2025 merupakan instrumen strategis untuk mengukur pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–202

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive