PADANG, (GemaMedianet.com) | Guna memperkuat layanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat atau lebih dikenal dengan Bank Nagari meresmikan Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Pusat Jalan Pemuda Nomor 21, Padang, Minggu (17/8/2025).
Gubernur Sumbar Mahyeldi diawal sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Bank Nagari sekaligus Komisi Informasi (KI) yang terus konsisten mendorong keterbukaan publik.
“UU KIP bukan hanya aturan, tetapi roh bagi penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik agar bekerja secara transparan. Saya berharap Bank Nagari dengan ruang PPID ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana badan publik melayani masyarakat dengan keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan, bahwa kewajiban badan publik dalam melaksanakan amanat UU KIP memiliki konsekuensi hukum. “Ada sanksi pidana yang menanti bagi badan publik yang abai terhadap keterbukaan informasi. Karena itu, PPID harus benar-benar dijalankan dengan serius dan profesional, meskipun tantangan kerjanya cukup berat,” tegasnya
Sementara Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Chandra menegaskan, bahwa komitmen transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi Bank Nagari untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan tidak bisa tumbuh dalam ruang yang tertutup. Ia lahir dari keterbukaan yang konsisten. Dengan adanya PPID ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa Bank Nagari siap melayani dengan hati, memberikan akses informasi seluas-luasnya, dan berkontribusi nyata untuk negeri,” tegasnya.
Gusti Chandra menambahkan, PPID di Bank Nagari akan menjadi sarana bagi publik untuk mendapatkan informasi yang relevan, mulai dari program kerja, laporan keuangan, hingga inovasi layanan. Semua akan diberikan dengan standar pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat.
KI Dorong PPID Bank Nagari Jadi Contoh BUMD Lain
Ketua KI Sumbar, Musfri Yendra dalam sambutannya menekankan, bahwa kehadiran ruang PPID di Bank Nagari adalah langkah maju yang patut diapresiasi.
“KI mendorong setiap instansi, baik pemerintah maupun BUMD, untuk mendirikan PPID. Bank Nagari harus menjadi contoh bagi BUMD lain di Sumbar agar lebih terbuka, akuntabel, dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik,” jelas Musfri.
Menurutnya, saat ini KI tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sekitar 430 badan publik di Sumbar. Dari hasil Monev inilah nantinya akan terlihat sejauh mana kepatuhan badan publik terhadap amanat UU KIP.
“Keberadaan PPID bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tapi harus betul-betul menjadi ruang keterbukaan yang melayani kebutuhan masyarakat akan informasi publik,” tukasnya.
Membangun Budaya Transparansi
Peresmian Ruang PPID Bank Nagari menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar jargon, tetapi sebuah kebutuhan. Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat lebih percaya pada institusi publik, sementara badan publik bisa menjaga akuntabilitas serta mengurangi potensi kesalahpahaman.
Selain itu, langkah ini juga memperlihatkan bagaimana Bank Nagari berupaya menyelaraskan diri dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih modern.
Ruang PPID bukan hanya simbol, tetapi instrumen strategis untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya di tubuh BUMD terbesar di Sumatera Barat ini.
Dengan lahirnya Ruang PPID Bank Nagari, diharapkan ke depan wajah pelayanan publik di Sumbar semakin cerah : lebih terbuka, transparan, dan akuntabel serta menjadikan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama membangun daerah.
Setidaknya, suguhan seni yang ditampilkan di awal Peresmian Ruang PPID oleh Tasman, Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, dengan pembacaan syair berjudul “Pesan Koran Pagi” mengisyaratkan bahwa kepercayaan memang tidak bisa tumbuh dalam ruang yang tertutup, tetapi ia lahir dari keterbukaan yang konsisten.
Pesan itu sekaligus menjadi pertanda, bahwa peran penting media dengan layanan publik yang transparan dan akuntabel Bank Nagari berjalan sebagai sebuah harmonisasi.
(Adv)
0 comments:
Post a Comment