PADANG, (GemaMedianet.com) | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari alat berat milik PT Semen Padang, Sumatera Barat (Sumbar) .
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, menyusul laporan dari pihak perusahaan yang mencurigai adanya kehilangan solar dalam jumlah signifikan di area pertambangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa keenam pelaku tersebut berhasil diamankan setelah salah satu di antaranya tertangkap tangan saat mencoba menjual solar hasil curian pada hari Selasa (8/7) sekira pukul 16.00 WIB,
“Enam orang tersangka berhasil kita amankan. Mereka terdiri dari operator alat berat, hingga warga sipil yang diduga menjadi penjual dan penadah. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir, dan sudah berulang kali terjadi,” ujarnya, Rabu (9/7).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini terbilang sistematis dan rapi.
Para pelaku memanfaatkan waktu setelah jam operasional berakhir untuk melakukan aksinya.
Mereka secara diam-diam menyedot solar dari tangki alat berat yang berada di lokasi tambang, kemudian mengumpulkannya ke dalam jeriken maupun drum.
Setelah itu, solar curian tersebut dibawa keluar dari kawasan PT Semen Padang yang terletak di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Yasin, pelaku utama dalam kasus ini merupakan karyawan internal perusahaan, yakni operator alat berat yang memiliki akses langsung ke sumber bahan bakar.
"Mereka memanfaatkan kelengahan sistem pengawasan dan lemahnya kontrol distribusi bahan bakar sebagai celah untuk melakukan pencurian," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain enam jeriken berisi solar serta selang penyedot yang digunakan dalam proses pengambilan bahan bakar dari tangki alat berat.
Pihak manajemen PT Semen Padang sendiri menyatakan bahwa akibat dari pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp84 juta.
Menyikapi kejadian ini, perusahaan telah mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan, termasuk memperketat sistem pengawasan di area pertambangan dan menambah jumlah personel keamanan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Saat ini, keenam pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Yasin menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain ataupun jaringan pencurian yang lebih besar.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan perusahaan atau mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keamanan aset perusahaan,” pungkasnya. (pr)
0 comments:
Post a Comment