28 April 2022

Kasus OTT Terus Dikembangkan, Polres Pessel : Berkemungkinan Ada Tersangka Baru



PAINAN, (GemaMedianet.comPolres Pessel terus mendalami Kasus oknum ASN dan Rekanan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam beberapa hari yang lalu. Setelah gelar perkara di Polda Sumbar, kemudian ditetapkan empat orang tersangka atas peristiwa itu. 

Kini kasus yang menjerat ke empat orang tersebut terus dikembangkan dalam pengembangan kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Jismul Wahid menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Pessel serius dalam menangani kasus tersebut, dan setiap ada perkembangan akan disampaikan kepada rekan rekan semua, " katanya Rabu (27/4-2022) saat menyampaikan berita Pers kepada awak media di Aula Polres setempat

Saat ditanyakan tentang pengembangan kasus tersebut, apakah ada tersangka baru, Jismul menjawab berkemungkinan  bisa terjadi.

Disampaikan, bahwa Kepolisian Resort Pesisir Selatan, telah menetapkan empat orang tersangka pasca OTT di ruangan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ((UKPBJ) di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan berawal dari OTT oleh Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pessel.

Kejadiannya hari Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Ruangan UKPBJ Kantor Bupati Pessel.

Penangkapan OTT tersebut terhadap tiga orang kelompok kerja (Pokja) pemilihan pengadaan barang dan jasa dan satu orang rekanan direktur CV. MS yakni pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gilnet Monofilament dan Tramelnet) dan Coolbox dimana diduga Direktur CV. MS memberikan uang kepada Pokja padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Keempat tersangka tersebut antara lain. DSY (37), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S1, domisili Kampung Balai Sinayan Ken. Balai Sinayan Lumpo Kec. IV Jurai Kab. Pessel. Y (42), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S2, domisili Jln. Baru Perumnas Painan Timur Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel. NF (46), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir SLTA, domisili Jln. Dr. Moh. Hatta Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel. N (50), Laki-laki, Minang, Kontruksi Direktur CV. MS, Pendidikan Terakhir SMK, domisili Bukit Putus Painan Ken. Painan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa Uang Tunai Pecahan 50 Ribu Rupiah sebanyak 4 ikat Bank berjumlah Rp.20.000.000 yang dibungkus plastik warna hitam. Uang Tunai pecahan 100 ribu rupiah dan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak Rp.4.500.000 dalam amplop warna putih. Kemudian 4 Unit Handphone dan 2 Unit Laptop, dan 3 Dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kejadiannya berawal Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring dan Coolbox dimana hanya N (50) Direktur CV. MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keesokan harinya.

Sesaat setelah N (50) menyerahkan uang sebanyak Rp.4,5 juta kepada Pokja, Tim Tipidkor langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp.4,5 juta di dalam laci kerja pelaku Y (42) setelah ditanyakan uang apakah itu, diakuinya uang dari N (50) Direktur CV. MS.

Selain itu Unit Tim Tipidkor menemukan uang lainnya senilai Rp. 20 Juta Rupiah dari laci kerja Sdr. D, oleh sebab itulah semua pihak yang terkait langsung diamankan ke Mapolres Pessel.

“Setelah pihak polres Pessel melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/4) di Polda Sumbar, barulah dari hasil proses gelar perkara itu langsung kami menetapkan 4 orang tersangka,” katanya.

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah DSY, Y, NF dan N.

Pada peristiwa OTT kemarin, pihaknya hanya menangkap sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN) dan 1 orang pihak rekanan.

Dia menambahkan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal  5 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHPidana. (Don)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog