29 Desember 2020

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Honorer di Sijunjung Ditangkap Polisi


SIJUNJUNG, 
(GemaMedianet.com
) — Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung.  

Oknum guru honorer tersebut ditangkap di daerah Jorong Koto Panjang Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK,

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK,yang dihubungi awak media melahui whatsapp, Sabtu  (26/12) malam membenarkan dugaan kasus asusila tersebut.

Dijelaskan, pelaku berinisal HT umur 25 tahun, sehari-hari bekerja sebagai Guru Honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung. 

Kronologisnya, setelah menerima laporan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku yang menurut informasi berada di Jorong Koto Panjang.

Dari informasi ini, kemudian dikoordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas guna melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung. "Untuk sementara, hanya satu korban yang diakui pelaku," tukas AKP Abdul Kadir Jaelani. 

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (bmc/eko/mr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan