03 Oktober 2020

Hendri Septa Motivasi Lurah Se-Lubuk Kilangan, Dukung Upaya Percepatan Penanganan Covid-19


PADANG, (GemaMedianet.com— Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa terus menggencarkan sosialisasi, sekaligus menyerukan kepada semua pihak dan masyarakat untuk mendukung upaya percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang.

Harapannya, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan Kota Padang bisa kembali menuju zona hijau sesegera mungkin.

Hal itu disampaikan Plt Wako Hendri Septa sewaktu melakukan sosialisasi sekaligus memotivasi dan mengevaluasi kinerja para lurah se-Kecamatan Lubuk Kilangan di aula kantor kecamatan setempat, Jumat (2/10/2020).

"Maka itu kita Pemerintah Kota Padang, sangat-sangat mengharapkan dukungan semua pihak dan seluruh warga Kota Padang dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 ini. Ini semua demi kita juga, hampir 8 bulan kita hidup di tengah bencana wabah ini dan entah sampai kapan berakhirnya," imbuhnya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi.

Maka dari itu, Plt Wako menekankan, tiang semuanya dalam mempercepat pengendalian Covid-19 adalah kembali ke diri masing-masing. Jika masyarakat dan semua pihak disiplin mengikuti aturan (protokol kesehatan-red) saat ini, maka diyakini dari hari ke hari kasus Covid-19 dapat ditekan. 

"Sebaliknya 'wallahu 'alam' entah sampai kapan kita akan terbebas dari virus yang belum ditemukan vaksinnya ini. Untuk  itu, kepada para ASN dan terutama lurah selaku garda terdepan pemko di masyarakat, mari kita satukan tekad untuk sama-sama berupaya dan menjadi agen dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di kota yang kita cintai ini," harapnya menekankan, sembari menanyakan kesiapan para lurah yang hadir dikesempatan itu.

Lebih jauh Hendri Septa juga turut memaparkan terkait sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar yang baru-baru ini disahkan.

"Adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di Kota Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi," cetus Hendri.

Ia menjelaskan lagi, dengan adanya sanksi tegas tersebut yaitunya bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda membayar Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat yakni memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 2 hari. 

"Jadi jangan sampai kita yang kena, maka itu patuhilah protokol di tengah kehidupan saat ini. Tentunya dengan senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.

Terakhir Plt Wali Kota Padang juga ikut mensosialisasikan terkait seiring akan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumbar periode 2021-2026 yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Mari kita sukseskan pesta demokrasi ini dengan turut mensukseskan semua tahapan yang dilakukan pada Pilkada tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana kita membantu meningkatnya partisipasi pemilih, menjaga kondisi tetap kondusif dan hal terkait lainnya," ajaknya. 

Hendri Septa memasang target partisipasi pemilih di Kota Padang pada Pilgub nanti 100 persen. 

"Kalau kurang dari target yang kita pasang, bisa jadi hasilnya kurang maksimal. Untuk itu salurkanlah hak suara kita nanti, karena satu suara sangat menentukan untuk kemajuan Sumbar 5 tahun ke depan," imbau Plt Wako. (David)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan