17 Maret 2020

Komit Pemberantasan Ilegal Mining, Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 20 Pelaku di Dua Lokasi Sijunjung


PADANG, (GemaMedianet.com— Komitmen Kapolda Sumbar dalam pemberantasan Ilegal Mining dan Ilegal Logging di wilayah hukum Polda Sumbar kembali dibuktikan.

Kali ini tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil meringkus 20 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI /Ilegal Mining) menggunakan tiga eskavator di dua lokasi berbeda di pinggiran Sungai Batang Ombilin Kabupaten Sijunjung, tanggal 8 dan 9 Maret 2020.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira dalam konferensi pers yang digelar di Lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira, bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin yang telah berlangsung lebih kurang lima hari tersebut tidak terlepas berkat informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, tim gabungan Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jember Jumhana melakukan penelusuran dan penyelidikan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. 

Di TKP pertama, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 tersebut, tim gabungan berhasil meringkus 10 pelaku penambangan emas tanpa izin menggunakan dua alat berat jenis eskavator tengah melakukan pengerukan dan penyaringan. Tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti alat kontroler, jerigen BBM, 3 unit sepeda motor (Merek Yamaha, Jupiter dan Suzuki), karpet sintetis, mesin generator, pompa air, GPS, senter serta Handphone.

"Dari kegiatan ilegal itu telah menghasilkan 20 emas yang sudah dijual oleh para pelaku terdiri dari pengurus lapangan, pengurus lokasi, operator alat berat, Helper alat berat, dan pekerja bagian pendulang emas." bebernya.

Sedangkan di TKP kedua, hari Senin tanggal 9 Maret 2020, tim gabungan kembali berhasil meringkus 10 pelaku penambangan emas tanpa izin menggunakan satu alat berat jenis eskavator beserta barang bukti lainnya.

"Dari kegiatan ilegal kedua ini juga telah menghasilkan 16 emas,  dan sudah dijual oleh para pelaku," ucapnya.

Kasubdit juga menyebutkan, saat ini 20 pelaku beserta 3 unit eskavator dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumbar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan emas tanpa izin ini adalah EPI dan WENDI. Keduanya saat ini masuk Dalam Pencarian Orang atau DPO," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) Buku ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana kurungan salama 10 Tahun, dan denda sebanyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan