06 Juli 2019

"Berang" Jadi Korban BKK 2018, Armiati : Saya Akan Terus Berjuang Bersihkan Nama Baik


PADANG(GemaMedianet.com— Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tampaknya mulai "Berang" dengan tak kunjung direalisasikannya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten/Kota yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Notabebenye, merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD itu "Bukan barang haran", tetapi berdasar dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu merupakan kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat, dan menjadi hak bagi anggota legislatif menyalurkan aspirasi masyarakat," ungkap Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Armiati kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano, Jum'at (5/7/2019).

Menurut Armiati, tak kunjung direalisasikannya BKK Kabupaten/Kota tahun 2018 dan 2019 tersebut menjadi "Boomerang" bagi dirinya di tengah masyarakat. Bahkan, hal itu menjadi salah satu pemicu, sehingga berkembang menjadi bahan bahasan miring masyarakat pada pelaksanaan Pemilu baru lalu. 

"Mana buktinya janji anggota dewan itu, katanya mau buat jalan ini jalan itu," sebut Armiati menirukan berbagai perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Bahkan, perbincangan di tengah masyarakat itu sudah menjurus kepada stigma bahwa dirinya anggota DPRD pembohong. 

"Perbincangan hangat itu semakin berkembang dengan tudingan bahwa anggota DPRD yang pegang dana BKK. Kami lah karajo tapi indak dibayia dek anggota dewan provinsi (Kami sudah bekerja tapi tidak dibayar juga oleh anggota DPRD Provinsi, red). Nah, ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak tahu bahwa dana BKK itu bukan anggota dewan yang pegang," ujar Armiati lagi. 

Walhasil, lanjut Armiati, kondisi itu menyebabkan anggota DPRD menjadi korban dari BKK Tahun 2018. 

"Ini kan harusnya dijelaskan pemerintah provinsi ke tengah publik. Apakah dalam bentuk surat, atau sarana lain seperti jumpa pers dan sebagainya, bahwa tidak dibolehkan adanya BKK Kabupaten/Kota dari Pokir DPRD karena melanggar hukum, alasan ini dan itu serta penjelasan lainnya. Ini kan tidak ada," cerocos Armiati. 

Masih menurut anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Agam ini, informasi yang diterima serba simpang siur. 

Ia mencontohkan, peraturan gubernur (Pergub) terkait BKK telah disampaikan ke masing-masing kabupaten/kota, tetapi setelah dicek ternyata informasinya tidak benar. 

"Karena saya setiap waktu berkomunikasi dengan bupati setempat, dan nyatanya mereka menyatakan belum menerima pergub atau surat pemberitahuan lainnya," ungkap Armiati. 

Untuk BKK di Kabupaten Agam, Armiati membuka pariwisata air terjun tiga tingkat di Palupuh, agar dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. 

Dalam kegiatan itu, semua persyaratan yang diminta pemerintah provinsi sudah dipenuhi dan lengkap. Sayangnya, hingga sekarang tidak ada penjelasan akurat dari pemerintah provinsi. 

"Meski lengkap persyaratan, tapi kenyataannya tak kunjung direalisasikan. Lantas apalagi yang kurang? tukas Armiati sedikit bingung. 

Armiati bertekad akan terus menyuarakan apa yang menjadi hak-hak masyarakat yang telah diakumulasikan dalam bentuk Pokir DPRD. 

"Saya akan terus berjuang mengembalikan nama baik saya yang susah jadi korban BKK, walau sampai 28 Agustus 2019 mendatang," pungkas Armiati.

Seperti diketahui, sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog