23 April 2019

Dua Pelaku Jual-Beli Kulit Harimau Sumatera Diringkus Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Team Gabungan


PADANG, (GemaMedianet.com) — Team gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar beserta team BKSDA Provinsi Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera berhasil meringkus tersangka S dan A yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 lalu.

Dari tangan tersangka S (Pria), pemilik satu toko barang antik di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi tersebut, team gabungan menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kulit harimau, 14 buah tulang punggung harimau, 2 (dua) buah tulang tengkorak harimau, 2 (dua) buah tulang panggul harimau, 10 buah tulang bagian kaki harimau, 2 (dua) buah tulang bahu harimau, Tumpukan tulang rusuk harimau, Tumpukan tulang harimau lainnya, 1 (satu) buah tulang tengkorak Tapir, dan 1 (satu) offset kulit Harimau. 

Hal itu disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Rokhmad didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi kepada awak media dalam press release yang digelar di Lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa (23/4/2019).

Dijelaskan AKBP Rokhmad, penangkapan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Infomasi akurat dari masyarakat tentang adanya praktik jual-beli Kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, team gabungan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta team dari BKSDA Prov. Jambi dan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Wiiayah Sumatera kemudian mendatangi salah satu toko barang antik di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi milik tersangka S. 

"Sekira pukul 11.30 Wib team mendatangi lokasi dan menemukan buang bukti dimaksud sesuai dengan informasi yang masuk, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lain lainnya berupa satu buah tengkorak Harimau dan satu buah tengkorak Tapir yang dipajang di toko untuk untuk diperjual belikan," jelasnya. 

Ia juga menyebutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka S disebutkan bahwa yang bersangkutan juga pemah dimintai bantuan oleh seseorang untuk menjualkan offset Harimau (Kulit Harimau yang sudah diawetkan). 

"Dari keterangan tersebut team kemudian menuju ke salah satu rumah milik A (Pria) di Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Selayan Kota Bukittinggi, dan di Iokasi tersebut ditemukan sebuah offset harimau dan sebuah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah," terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku S da A dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf d jo Pasal 40 ayat (2), ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah). (ki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan