PRAKIRAAN CUACA

eqmap

15 January 2026

Target PAD Naik 58 Persen : Dishub Padang Bidik Rp5,4 Miliar dari Sektor Parkir pada 2026



PADANG, (GemaMedianet.com) | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menghadapi tantangan besar pada tahun anggaran 2026. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dinaikkan secara signifikan sebesar 58 persen, dari Rp3,3 Miliar pada tahun lalu menjadi Rp5,4 Miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa peningkatan target ini merupakan respons strategis atas efisiensi anggaran pusat, sehingga daerah dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi pendapatan lokal.

Evaluasi Capaian 2025

Sebagai perbandingan, berikut adalah realisasi pendapatan Dishub Padang pada tahun anggaran sebelumnya. 

Target PAD 2025 sebesar Rp3,309 Miliar dengan Realisasi 2025 sebesar Rp2,609 Miliar (79 %). Kemudian tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp5,4 Miliar

Pendapatan tersebut bersumber dari tiga sektor utama, yakni Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum merupakan Pungutan resmi di bahu jalan raya.

Kemudian, Pemakaian Kekayaan Daerah, yakni Hasil penindakan penderekan kendaraan (Mobil Derek).

Lalu, Parkir Tempat Khusus, yakni Pemanfaatan eks Terminal Truk Koto Lalang sebagai lahan parkir resmi.

Strategi Taktis Pencapaian Target 2026

Untuk mengejar lonjakan target tersebut, Dishub Padang telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Diantaranya Optimalisasi Kontrak Jukir. Pengawasan ketat terhadap kepatuhan Juru Parkir (Jukir) dalam menyetorkan retribusi sesuai kontrak.

Kemudian, Penggalian Potensi Baru. Dishub menyisir titik parkir di kawasan UMKM dan pusat ekonomi yang baru tumbuh.

Lalu, Penertiban Parkir Liar. Dishub bersinergi dengan TNI/Polri untuk menindak parkir ilegal guna meminimalisir kebocoran PAD.

Terakhir, penambahan personel guna memperkuat pengawasan di lapangan untuk memastikan tata kelola parkir berjalan tertib.

Transformasi Layanan : "Service Excellence"

Bukan hanya mengejar angka, Dishub Padang juga melakukan pembenahan pada kualitas SDM di lapangan. 

Ances menekankan bahwa citra pengelolaan parkir harus berubah menjadi positif. Diantaranya atribut wajib juru parkir resmi meliputi Rompi Resmi, Karcis Parkir dan Peluit.

"Sikap (attitude) jukir sangat penting. Parkir bukan hanya soal pendapatan, tapi juga manajemen lalu lintas dan pelayanan publik. Jukir dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Ances Kurniawan.

Terakhir, Dishub mengimbau warga Kota Padang untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat resmi dan meminta karcis parkir. Partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi sesuai tarif sangat membantu pembangunan kota yang berkelanjutan. (kmf)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive