PRAKIRAAN CUACA

eqmap

18 December 2025

Wakil Ketua DPRD Sumbar Desak Proses Hukum Oknum ASN Pelaku Penyimpangan Seksual: "Harus Dipecat!"




PADANG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memproses secara tegas oknum guru ASN yang digerebek warga atas dugaan hubungan sesama jenis di Bungus, Kota Padang.

Evi Yandri menegaskan bahwa pembebasan pelaku tanpa sanksi hukum akan menjadi preseden buruk bagi moralitas masyarakat dan tatanan sosial di Sumatera Barat.

“Tidak bisa dilepas begitu saja. Perbuatan ini merusak moral. Jika dibiarkan, akan tercipta preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” ujar Evi Yandri, Kamis (18/12/2025).

Jeratan Hukum : Perda Nomor 5 Tahun 2020

Meskipun hukum pidana umum seringkali memiliki keterbatasan dalam menjerat kasus serupa, Evi Yandri mengingatkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda terdapat Larangan Tegas, yakni Pasal 24 melarang setiap orang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau berperilaku sebagai pasangan sesama jenis di fasilitas umum.

Sanksi Pidana, dimana Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.10.000.000,-. Kemudian, Wewenang Satpol PP.

Untuk itu, Evi Yandri meminta Satpol PP Sumbar segera bertindak melakukan pemeriksaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sanksi Disiplin Berat: Pemecatan dari PNS

Terkait status pelaku sebagai tenaga pendidik  (guru SMA), Evi Yandri mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan paling keras.

Pelanggaran Disiplin: Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menjaga integritas dan keteladanan.

Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan) sebagai PNS.

Dampak Sosial: "Harus dipecat, tidak hanya dicopot sebagai guru, tapi diberhentikan dari status PNS-nya," tegas politisi tersebut. 

Pelanggaran Nilai Adat Minangkabau

Secara filosofis, Evi Yandri menilai perilaku tersebut telah mencoreng prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Secara komunal, nagari memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sosial sesuai kesepakatan adat setempat.

Potensi Sanksi Adat itu diantaranya Pembinaan adat dan sanksi sosial, Denda adat, dan Pengucilan hingga perintah meninggalkan nagari (dibuang sepanjang adat).

Kronologi Singkat

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan video penggerebekan seorang oknum guru pria bersama seorang pemuda di dalam toilet sebuah masjid di kawasan Bungus. Namun, setelah sempat diperiksa oleh Satpol PP Padang, keduanya dilaporkan dilepaskan kembali. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari pimpinan DPRD Sumbar agar kasus ini tidak menguap begitu saja. (humas)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive