PADANG, (GemaMedianet.com) | Upaya penghalangan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya kembali terjadi. Insiden terjadi saat awak media melakukan check dan Recheck proyek Peningkatan/Rehabilitasi IPLT- Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di kawasan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Jum'at (31/10/2025).
Proyek yang merupakan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang ini dikerjakan kontraktor pelaksana CV Multi Persada dengan kontrak Nomor 06/Kont-Gpl/APBD/PUPR/2025 Tanggal 30 Juni 2025.
Ketika masuk ke lokasi proyek senilai Rp13.565.673.162,03 ini melewati sebuah pondok, yang mungkin saja dijadikan sebagai pos keamanan, awak media ini kemudian meminta izin untuk melakukan liputan. Salah seorang dari beberapa pria paruh baya mengaku bernama Andri melarang awak media masuk ke lokasi proyek.
"Tidak boleh masuk pak. Siapa pun dilarang masuk. Sudah banyak wartawan yang datang. Dengan bapak ini sudah enam orang yang datang," kata pria berbadan besar ini dengan wajah tak bersahabat.
Mendapat halangan seperti itu, salah seorang awak media mempertanyakan larangan terhadap wartawan yang bertugas berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak Media juga menegaskan kedatangan mereka ke lokasi juga sudah mengantongi izin dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang.
melalui Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Utilitas Umum Perumahan.
"Itu kan bapak. Yang saya mendapat perintah dari kontraktornya bahwa siapa pun tidak boleh masuk," ujarnya terkesan mulai menunjukkan arogansinya.
Meski berusaha persuasif, namun pria bertopi dan berjanggut tanpa bed nama dan identitas tak jelas ini seperti tak peduli ketika ditanyakan kembali dengan siapa media bisa melakukan konfirmasi.
"Kontraktornya barusan pergi pak. Perintahnya tadi siapapun tidak boleh masuk ke dalam lokasi proyek" ujarnya keukeh. Pun ketika ditanya apakah dia merupakan pengawas proyek, pria ini hanya diam.
Terkait hal itu, Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Utilitas Umum Perumahan, Nico Lesmana ketika dihubungi sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi menurutnya, media ke lokasi bertugas untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalankan Undang Undang Pers.
"Larangan dan sikap represif oknum proyek seperti itu semestinya tidak boleh terjadi. Terlebih di era keterbukaan informasi publik sekarang. Nanti saya kontak pelaksananya," ujar Nico.
Sementara kontraktor pelaksana Medus ketika dihubungi melalui telepon selulernya terkesan tidak merespon, kendati nomornya aktif. Begitu juga ketika pesan melalui whatsapp dikirimkan, yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban. Bahkan, hingga berita ini diturunkan.
Selain itu media ini masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Ada Apa Dengan Proyek yang Didanai Uang Rakyat ?
Kegiatan jurnalistik yang dilakukan di ruang publik terbuka dan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara, sudah merupakan tugas dari awak media, dan tidak boleh ada upaya penghalangan dari pihak-pihak tertentu.
Sekaitan itu Penggiat Anti Korupsi, Dharman, SH menilai larangan dan sikap represif dari oknum proyek dengan memanfaatkan tangan preman tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Kenapa wartawan tidak boleh mengontrol pekerjaan proyek negara? Ini justru patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disembunyikan,” tegasnya dalam perbincangan hangat di kawasan GOR Haji Agus Salim, Sabtu (1/11).
Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat wajib terbuka untuk diawasi oleh publik.
“Jangan hanya bagus dilihat dari luar, tapi di dalamnya rapuh. Masyarakat berhak tahu kualitas dan transparansi penggunaan dana negara di situ,” ujarnya.
UU Pers Melindungi Jurnalis
Masih menurut Dharman, SH bahwa tindakan melarang atau menghalangi kerja jurnalistik termasuk dalam pelanggaran Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Sedangkan ayat (3) menyebutkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Untuk itu, dia meminta kontraktor yang mengelola proyek yang didanai dari uang rakyat, agar memahami betul tugas-tugas jurnalis yang notabenenya dilindungi Undang Undang Pers. Dengan demikian, penegakan hukum penting dilakukan aparat terhadap oknum-oknum preman yang bercokol dan meresahkan di proyek-proyek negara. (mz/dv)









0 comments:
Post a Comment