PRAKIRAAN CUACA

eqmap

19 August 2025

Komisi IV DPRD Sumbar Terima Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Izin PT Sumber Permata Sipora




PADANG, (GemaMedianet.com) | Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) di Ruang Bamus Gedung DPRD Sumbar, Selasa (19/8/2025).

Audiensi itu terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHP) PT Sumber Permata Sipora untuk mengelola hutan seluas 20.706 hektar di Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dinilai oleh Koalisi tersebut tidak layak dari segi lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Jalannya audiensi itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV Doni Harsiva Yandra, S.IP, M.E dengan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV diantaranya Bakri Bakar, Muzli M Nur, dan Hendra Halim.


Sedangkan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar hadir Kepala Dinas Kehutanan Dr. Ferdinal Asmin, S.TP, MP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tasliatul Fuadi, S.Hut., M.H, mewakili Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mewakili Kepala Dinas Perkimtan.


Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Tommy Adam di kesempatan itu mengungkapkan, bahwa izin yang didapatkan PT Sumber Permata Sipora (SPS) untuk mengelola hutan Pulau Sipora telah menuai penolakan dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat dan organisasi lingkungan, karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal. 


Oleh karena itu Tommy Adam sangat menyayangkan jika Gubernur Sumbar telah menerbitkan Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SPS melalui surat nomor 522.1/81/ Periz/BKM&PPT/IV-2016 tanggal 25 April 2016. 


Pasalnya, menurut dia, rekomendasi tersebut menjadi dasar persetujuan prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.


Menurut Tommy lagi, penerbitan rekomendasi itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena tidak melibatkan masyarakat lokal serta mengabaikan status Pulau Sipora sebagai pulau kecil di bawah perlindungan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


"Pulau Sipora hanya seluas 615,18 km2 dan tergolong pulau kecil. Pemanfaatan kawasan di wilayah ini seharusnya memprioritaskan konservasi, pendidikan, perikanan lestari, dan kearifan lokal. Namun, yang terjadi justru sebaliknya," ujarnya.


Ia mengingatkan, banjir yang terjadi pada 9-10 Juni 2025 di Sipora sudah membuktikan bahwa Pulau Sipora tidak layak diambil kayunya.


Tidak hanya itu, dari segi ekonomi masyarakat, makanan olahan masyarakat setempat, Toek dikhawatirkan akan terancam karena pengelolaannya bergantung pada air sungai yang bersumber di hulu, yakni hutan. 


Terkait aspirasi Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva menyatakan, bahwa apa yang disampaikan akan menjadi poin tindak lanjut bagi komisi IV bersama stakeholder terkait, termasuk pemerintah dan masyarakat.


"Jika berkaitan dengan kewenangan provinsi, komisi IV akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD. Begitu pula jika menyangkut kewenangan kabupaten/kota dan pusat akan kita sesuai pula dengan ruangnya masing-masing," ujarnya.


Doni juga mengucapkan terima kasih atas paparan perspektif yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil secara lengkap.


"Kesimpulannya bahwa izin PT SPS diharapkan untuk tidak dilanjutkan sebagai mana telah disampaikan dengan berbagai perspektif mulai perspektif ekologis, sosiologis dan hukum," ujarnya.


Dishut Sumbar Belum Terima Informasi Izin PT SPS dan Usulan Hutan Adat


Terkait apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap PBHP PT SPS, menurut Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar Ferdinal Asmin, bahwa Dishut belum ada mendapatkan informasi terkait izin PT SPS, termasuk usulan hutan adat.


Ia mengaku, pihaknya baru menerima surat dari Kementrian Kehutanan berkaitan proses izin yang dilakukan oleh PT SPS, dan disampaikan pula dalam surat tersebut poin-poin proses selektif pemanfaatan hutan.


Ditambahkannya, Dishut ibarat penjaga rumah sewa. "Rumah ini disewakan. Tentu, kita sebagai penjaga rumah sewa mesti memastikan rumah tersebut disewa. Ketika penyewa datang, kita pastikan rumah ini memang untuk disewa Artinya yang mengeluarkan izin tetaplah Dinas PTSP, sedangkan Dishut hanya bersifat memberi pertimbangan teknis terkait persoalan fungsi bahwa rumah sewa (hutan produksi) tersebut memang untuk disewakan," terangnya.


DLH Sumbar : Dokumen yang Disyaratkan Sudah Berproses


Kepala DLH Tasliatul Fuadi menyebutkan, kerangka dan acuan Amdal PT SPS, sudah disetujui Kementerian LH dimana dokumen yang disyaratkan sudah diperiksa termasuk KBLI-nya sudah lengkap.


DLH Sumbar sendiri pada Januari 2025 sudah pula menerima surat penugasan dari Kementerian LH tentang proses persetujuan LH.


Terkait koordinat geografis, DLH Sumbar memastikan hal itu berada di Pulau Sipora. Sedangkan terkait Amdal, telah dilakukan uji tahap proyek, dan hasil konsultasi publik sudah diumumkan. Oleh karenanya semua proses dokumen LH sudah berjalan dengan baik.


Komisi IV Soroti Pola Pengawasan di Lapangan


Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva menilai dari segala dokumen yang disampaikan terkait PBHP PT SPS tersebut, ia belum melihat bagaimana pengawasan terhadap izin tersebut nantinya. 


"Siapa yang akan mengawasi ukuran kayu yang diambil, misalnya lebih atau dari 40 M3 saja kah atau nanti di lapangan main pukul rata saja, ini dari tadi tidak kita dengar," ungkap Doni.


Senada, Hendra Halim menilai jika dilakukan di areal hutan produksi mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana dengan pengawasannya. Apalagi jika sampai di luar areal, bagaimana pula pengawasannya ?


Untuk itu ia mengusulkan kepada pimpinan komisi agar bertemu pula dengan pengusahanya. "Kita dengar pula bagaimana pandangannya," Hendra Halim.


Sementara Bakri Bakar memberikan apresiasi kepedulian Koalisi Masyarakat Sipil, artinya dengan kehadiran koalisi maka jika sampai terjadi keluar izinnya harus lah dilakukan dengan seleksi ketat.


Dan terpenting lagi prosesnya sesuai dengan aturan serta RT/RW Provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian setelah izin dikeluarkan mari kita awasi bersama. "Ini penting sebagai awal kewaspadaan," katanya.


Sementara Muzli M Nur menambahkan, semua informasi yang disampaikan akan menjadi catatan penting, karena menyangkut nasib Sipora ke depan. (mz)


0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

" />

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive