02 September 2020

DPRD Sumbar Paripurnakan Penyampaian Nota Penjelasan Tiga Ranperda


PADANG, (GemaMedianet.com— DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Ranperda di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Rabu (2/9/2020).

Ketiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

"Dari ketiga Ranperda tersebut, dua telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020, satu merupakan pembahasan Ranperda di luar Propemperda, yakni Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. 

Propemperda Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal tersebut tidak masuk dalam Propemperda. Oleh karena itu, mengacu pada Ketentuan Pasal 52 huruf a Peraturan Pemerintah, terlebih dahulu dilakukan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melihat sinkronisasi, harmonisasi dan kandungan materi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. 

"Dari kajian yang dilakukan Bapemperda, judul yang semula tentang Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat saat penyampaian hasil kajian secara komprehensif. 

Sementara terkait nota penjelasan terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno. 

Untuk percepatan pembahasan dan penetapan Ranperda, setelah penyampaian nota penjelasan langsung masuk pada agenda pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) bersama OPD terkait. 

Selain Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, juga disampaikan nota penjelasan dua Ranperda lainnya.  Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Juru Bicara dibacakan Wakil Ketua Komisi II Muhayatul. 

Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Hak Disabilitas Juru bicara Ketua Komisi V Muchlis Yusuf Abit.


Selanjutnya, di kesempatan itu dilakukan penyerahan secara resmi oleh gubernur kepada DPRD Nota Penjelasan Ranperda tentang AKB Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan sebaliknya penyerahan oleh DPRD kepada Gubernur terhadap dua Ranperda Prakarsa DPRD.

Terkhusus pembahasan Ranperda tentang AKB Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan percepatan, maka tidak diagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Namun dilanjutkan dengan pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Seperti diketahui, keanggotaan pansus secara proporsional berasal dari usulan fraksi-fraksi sebagaimana surat pimpinan DPRD Nomor 162/967/Persid-2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang usulan nama-nama anggota fraksi yang akan duduk dalam pansus.

Secara umum fraksi-fraksi menyetujui nama-nama yang diusulkan, dan menjadi Keputusan DPRD Nomor 13/SB/2020 tentang Pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus Ranperda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog