MEDAN,
(GemaMedianet.com)
– Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Medan menilai, kepolisian wajar menerapkan pasal
berlapis yakni Pasal 340, 338 juncto 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan
hukuman mati terhadap pelaku dua kasus yang menewaskan anak.
Dua
kasus tersebut, yakni pembunuhan dan pembakar satu keluarga Merita Boru
Sinuhaji (50) di sebuah rumah di Jalan Pertanian, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan
Medan Tuntungan dan
keluarga Ryanto di Pasar 1 Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.
"Para
pelaku dengan aksi brutal, sadis, keji dan sulit diterima akal sehat manusia, karena
telah menghilangkan nyawa korban secara terencana. Bahkan mereka tega
menghabisi nyawa anak-anak," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Medan Miswardi Batubara melalui siaran persnya, Kamis (20/4/2017).
Ia
juga menyampaikan, terkait dua peristiwa yang menewaskan anak tersebut, Komisi
Nasional Perlindungan Anak mengagendakan bertemu dengan jajaran Poldasu dan
Gubsu untuk menyusun kerjasama strategis dan berkesinambungan melalui program
membangun gerakan nasional perlindungan anak sahuta (kampung) di seluruh
wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya,
perilaku brutal dan sadis lainnya juga sedang marak seperti kejahatan seksual
bergerombol (geng rape) terhadap banyak anak di Medan, di Desa Namorambe,
Kabupaten Deliserdang, di Siantar Simalungun, Batubara dan Tanjungbalai
beberapa bulan lalu.
Tidak jarang perbuatan sadis itu mengakibatkan para korban anak-anak dan
perempuan menderita cacat fisik permanen, bahkan berdampak cacat dan merusak
organ-organ seksualitas anak secara permanen, juga tidak jarang berujung kematian
yang sangat mengerikan.
"Dari
peristiwa-peristiwa sadis dan brutal itu tidak jarang anak-anaklah yang selalu
menjadi korban utama," ulangnya.
Diungkapkannya,
kasus brutal dan sadis yang terjadi di wilayah Sumut telah mengorbankan banyak
jiwa raga anak-anak yang sesungguhnya wajib mendapat perlindungan sebagai
manusia yang bermartabat.
Untuk
itu Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi pelaksana tugas dan
fungsi keorganisasian dari LPA Pusat di bidang promosi, pemenuhan dan
perlindungan anak di Indonesia mendesak penyidik Polri di wilayah hukum Poldasu
segera mengungkap pelaku pembakaran satu keluarga.
"Aksi
pencegahan, deteksi dini serta respons terhadap kasus ini yang dimulai dari
kampung atau huta ini telah dicanangkan dan dimulai dengan melibatkan
partisipasi Karang Taruna, PKK desa dan kecamatan, babinsa, hansip, ketua rukun
tetangga, serta kepala desa di Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai,
Batubara, Gianyar Bali, Tangerang Banten," paparnya.
Ia
menambahkan, melalui aksi masyarakat ini diyakini bisa memulai memutus mata rantai
kekerasan terhadap anak.
Selain
itu, peningkatan dan penumbuhan interaksi slosial-ekonomi dan spritualitas
warga kampung dengan menanamkan nilai keagamaan juga diyakini bisa menekan
prilaku brutal dan sadis di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (zh/mbd)
0 comments:
Posting Komentar