22 April 2017

Pembunuh dan Pembakar Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati


MEDAN, (GemaMedianet.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Medan menilai, kepolisian wajar menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 juncto 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati terhadap pelaku dua kasus yang menewaskan anak.

Dua kasus tersebut, yakni pembunuhan dan pembakar satu keluarga Merita Boru Sinuhaji (50) di sebuah rumah di Jalan Pertanian, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan dan keluarga Ryanto di Pasar 1 Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

"Para pelaku dengan aksi brutal, sadis, keji dan sulit diterima akal sehat manusia, karena telah menghilangkan nyawa korban secara terencana. Bahkan mereka tega menghabisi nyawa anak-anak," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Medan Miswardi Batubara melalui siaran persnya, Kamis (20/4/2017).

Ia juga menyampaikan, terkait dua peristiwa yang menewaskan anak tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengagendakan bertemu dengan jajaran Poldasu dan Gubsu untuk menyusun kerjasama strategis dan berkesinambungan melalui program membangun gerakan nasional perlindungan anak sahuta (kampung) di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, perilaku brutal dan sadis lainnya juga sedang marak seperti kejahatan seksual bergerombol (geng rape) terhadap banyak anak di Medan, di Desa Namorambe, Kabupaten Deliserdang, di Siantar Simalungun, Batubara dan Tanjungbalai beberapa bulan lalu. Tidak jarang perbuatan sadis itu mengakibatkan para korban anak-anak dan perempuan menderita cacat fisik permanen, bahkan berdampak cacat dan merusak organ-organ seksualitas anak secara permanen, juga tidak jarang berujung kematian yang sangat mengerikan.

"Dari peristiwa-peristiwa sadis dan brutal itu tidak jarang anak-anaklah yang selalu menjadi korban utama," ulangnya.

Diungkapkannya, kasus brutal dan sadis yang terjadi di wilayah Sumut telah mengorbankan banyak jiwa raga anak-anak yang sesungguhnya wajib mendapat perlindungan sebagai manusia yang bermartabat.

Untuk itu Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari LPA Pusat di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak penyidik Polri di wilayah hukum Poldasu segera mengungkap pelaku pembakaran satu keluarga.

"Aksi pencegahan, deteksi dini serta respons terhadap kasus ini yang dimulai dari kampung atau huta ini telah dicanangkan dan dimulai dengan melibatkan partisipasi Karang Taruna, PKK desa dan kecamatan, babinsa, hansip, ketua rukun tetangga, serta kepala desa di Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Gianyar Bali, Tangerang Banten," paparnya.

Ia menambahkan, melalui aksi masyarakat ini diyakini bisa memulai memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Selain itu, peningkatan dan penumbuhan interaksi slosial-ekonomi dan spritualitas warga kampung dengan menanamkan nilai keagamaan juga diyakini bisa menekan prilaku brutal dan sadis di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (zh/mbd)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog