JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi memulai aksi mogok sidang nasional mulai hari ini, 12 hingga 21 Januari 2026. Langkah drastis ini diambil sebagai protes terbuka terhadap Pemerintah terkait status dan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang dinilai diskriminatif dibandingkan Hakim Karier.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menegaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan para hakim yang merasa "dianaktirikan" oleh kebijakan negara selama bertahun-tahun.
FSHA menjamin bahwa aksi ini tidak akan mematikan layanan peradilan sepenuhnya. Berikut adalah ketentuan selama masa mogok, pertama, kehadiran. Seluruh Hakim Ad Hoc tetap masuk kantor dan melakukan presensi administratif (pagi & sore).
Dua, Skala Prioritas, yakni perkara yang bersifat penting, darurat, dan mendesak (terkait hak dasar masyarakat) tetap akan disidangkan.
Tiga, Penjadwalan Ulang. Agenda persidangan non-krusial akan dijadwalkan kembali setelah masa aksi berakhir.
Kesenjangan Kesejahteraan : Hakim Karier vs Ad Hoc
FSHA menyoroti ketimpangan struktural yang mencolok dalam sistem penggajian dan fasilitas negara.
| Komponen Kesejahteraan | Hakim Karier | Hakim Ad Hoc |
| Penghasilan Utama | Gaji Pokok + Tunjangan Besar | Hanya "Uang Kehormatan" |
| Fasilitas Pajak | Ditanggung Negara | Tidak Ada |
| Fasilitas Lainnya | Tunjangan Jabatan & Fasilitas Rumah/Kendaraan | Minim/Tidak Ada |
| Status Kepegawaian | Jelas & Berjenjang | Dinilai Terpinggirkan |
Puncak Aksi di Istana Merdeka
Setelah mogok sidang, ribuan Hakim Ad Hoc dari seluruh penjuru Indonesia direncanakan akan bertolak ke Jakarta untuk menggelar unjuk rasa besar-besaran.
Waktunya mulai 22–23 Januari 2026 berlokasi depan Istana Merdeka, dengan tujuan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Empat Tuntutan Utama FSHA
Pertama, Kejelasan Status. Kepastian payung hukum mengenai status kepegawaian Hakim Ad Hoc.
Kedua, Keadilan Kesejahteraan. Penyesuaian nilai Uang Kehormatan yang setara dengan beban kerja.
Ketiga, Penghapusan Diskriminasi. Penyetaraan hak finansial dan fasilitas dengan Hakim Karier.
Keempat, Tanggung Jawab Setara. Pengakuan negara atas peran vital Hakim Ad Hoc dalam menangani perkara besar (Korupsi, PHI, dll).
“Hakim Ad Hoc bukan 'pemain pinggiran'. Kami menanggung mandat besar menegakkan hukum, maka sudah sepatutnya keadilan hukum juga ditegakkan atas diri kami sendiri,” tegas Ade Darusalam. (Okz)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment