PRAKIRAAN CUACA

eqmap

12 January 2026

Mogok Sidang Nasional : Hakim Ad Hoc Indonesia Protes Ketidakadilan Kesejahteraan Selama 10 Hari



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi memulai aksi mogok sidang nasional mulai hari ini, 12 hingga 21 Januari 2026. Langkah drastis ini diambil sebagai protes terbuka terhadap Pemerintah terkait status dan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang dinilai diskriminatif dibandingkan Hakim Karier.

Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menegaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan para hakim yang merasa "dianaktirikan" oleh kebijakan negara selama bertahun-tahun.

FSHA menjamin bahwa aksi ini tidak akan mematikan layanan peradilan sepenuhnya. Berikut adalah ketentuan selama masa mogok, pertama, kehadiran. Seluruh Hakim Ad Hoc tetap masuk kantor dan melakukan presensi administratif (pagi & sore).

Dua, Skala Prioritas, yakni perkara yang bersifat penting, darurat, dan mendesak (terkait hak dasar masyarakat) tetap akan disidangkan.

Tiga, Penjadwalan Ulang. Agenda persidangan non-krusial akan dijadwalkan kembali setelah masa aksi berakhir.

Kesenjangan Kesejahteraan : Hakim Karier vs Ad Hoc

FSHA menyoroti ketimpangan struktural yang mencolok dalam sistem penggajian dan fasilitas negara.

Komponen KesejahteraanHakim KarierHakim Ad Hoc
Penghasilan UtamaGaji Pokok + Tunjangan BesarHanya "Uang Kehormatan"
Fasilitas PajakDitanggung NegaraTidak Ada
Fasilitas LainnyaTunjangan Jabatan & Fasilitas Rumah/KendaraanMinim/Tidak Ada
Status KepegawaianJelas & BerjenjangDinilai Terpinggirkan
Puncak Aksi di Istana Merdeka

Setelah mogok sidang, ribuan Hakim Ad Hoc dari seluruh penjuru Indonesia direncanakan akan bertolak ke Jakarta untuk menggelar unjuk rasa besar-besaran.

Waktunya mulai 22–23 Januari 2026 berlokasi depan Istana Merdeka, dengan tujuan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Empat Tuntutan Utama FSHA

Pertama, Kejelasan Status. Kepastian payung hukum mengenai status kepegawaian Hakim Ad Hoc.

Kedua, Keadilan Kesejahteraan. Penyesuaian nilai Uang Kehormatan yang setara dengan beban kerja.

Ketiga, Penghapusan Diskriminasi. Penyetaraan hak finansial dan fasilitas dengan Hakim Karier.

Keempat, Tanggung Jawab Setara. Pengakuan negara atas peran vital Hakim Ad Hoc dalam menangani perkara besar (Korupsi, PHI, dll).

“Hakim Ad Hoc bukan 'pemain pinggiran'. Kami menanggung mandat besar menegakkan hukum, maka sudah sepatutnya keadilan hukum juga ditegakkan atas diri kami sendiri,” tegas Ade Darusalam. (Okz)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive