PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Pengadilan Negeri (PN) Klas II Payakumbuh, Sumatera Barat menggelar sidang perdana terkait praperadilan yang diajukan Ratih Alfadia Putri melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Hirwan, SH, Selasa (1/7/2025).
Kuasa hukum berharap persidangan berjalan objektif terkait penetapan tersangka terhadap kliennya Ratih Alfadia Putri dalam kasus dugaan penggelapan dana Perusahaan Cimory Payakumbuh. Majelis tunggal juga diharapkan memimpin sidang tanpa intervensi.
“Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif dan tanpa intervensi,” kata Kuasa Hukum Afdhal Hirwan jelang dimulainya persidangan di PN Payakumbuh.
Afdhal Hirwan, menuturkan alasan permohonan gugatan praperadilan yakni penetapan tersangka oleh termohon terbilang tidak sah, karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagai tersangka oleh kejaksaan.
"Untuk keadilan makanya penetapan tersangka itu kami mohonkan agar itu tidak sah," ujar Afdhal yang mengaku juga siap membeberkan bukti dan fakta baru di persidangan.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua majelis Hakim Kustrini. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Ketua majelis Hakim melakukan pemeriksaan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan.
Para pihak dalam perkara ini adalah Ratih Alfadia Putri sebagai pemohon sementara Polda Sumbar Cq Polres Payakumbuh selaku penyidik dan termohon. Sayangnya, pada sidang perdana yang digelar bertepatan dengan Hari Bhayangkara ini hanya dihadiri pemohon, sementara termohon tidak hadir.
Dengan ketidakhadiran termohon itu, hakim tunggal sidang praperadilan tersebut terpaksa menunda satu minggu untuk pemanggilan kembali para pihak.
Kelanjutan sidang perkara praperadilan tersebut dijadualkan akan dilanjutkan pada Hari Selasa mendatang, tanggal 8 Juli 2025. (mz)
0 comments:
Post a Comment