Siti Fatimah, Keyla Putri Pesilia, Chalisa Adriani, Rahmanindya Siti Khadiva, Muthia Afifah Syahidah, Nayla Nandia Putri, Meilani Desri Dwi Shinta *)
SETIAP HARI, KITA hidup berdampingan dengan hukum — mulai dari rambu di jalan, peraturan sekolah, sampai undang-undang yang mengatur negara. Tapi, seberapa sering kita benar-benar sadar kenapa aturan itu dibuat?
Banyak orang patuh karena mereka takut akan dihukum, seperti berhenti di lampu merah karena ada polisi atau membuang sampah bukan di tempatnya karena takut ditegur. Namun apakah kita akan terus bertindak seperti sebelumnya jika tidak ada yang mengawasi? Di sinilah kesadaran hukum penting, yaitu ketika seseorang mengikuti aturan bukan karena takut, tetapi karena mereka tahu bahwa itu baik untuk semua orang.
Secara sederhana, kesadaran hukum adalah pemahaman dan kesadaran yang dimiliki oleh individu atau masyarakat tentang hukum dan peranannya dalam kehidupan sosial. Kesadaran hukum mencakup pemahaman tentang dasar hukum, nilai-nilainya, dan hubungan yang diharapkan antara hukum dan rasa aman masyarakat.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk melindungi. Namun, kesadaran hukum sering kali lebih banyak disebabkan oleh ketakutan daripada kesadaran. Padahal, hidup tertib seharusnya muncul dari kesadaran diri. Kesadaran hukum membuat seseorang menaati aturan bukan karena takut diawasi, tetapi karena ia paham bahwa hukum hadir untuk menciptakan keadilan dan keteraturan bersama.
Tanpa contoh dari negara, kesadaran hukum masyarakat tidak dapat berkembang. Kalau hukum diterapkan tidak adil — tajam ke bawah, tumpul ke atas — masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Sebaliknya, ketika negara menegakkan hukum dengan adil dan konsisten, rakyat pun akan lebih percaya dan patuh. Artinya, kesadaran hukum tumbuh dari kerja sama antara pemerintah yang adil dan rakyat yang bertanggung jawab.
Hukum bukan hanya urusan rakyat untuk ditaati, tetapi juga tanggung jawab negara untuk ditegakkan secara adil. Negara punya kewajiban untuk melindungi warganya, menjamin keadilan, dan menjamin hak-hak mereka. Di sisi lain, rakyat juga punya kewajiban untuk taat hukum, menjaga ketertiban, dan berkontribusi pada pembangunan negara. Hubungan ini seperti dua sisi mata uang — tidak bisa dipisahkan. Ketika negara menegakkan hukum dengan jujur, rakyat akan percaya. Dan ketika rakyat hidup dengan kesadaran hukum, negara akan lebih mudah menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, kesadaran hukum adalah bentuk kepercayaan yang saling dijaga antara rakyat yang patuh dan negara yang adil. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban ini sangat penting untuk membangun negara yang damai dan berkeadilan.
Kesadaran hukum bukan cuma soal tertib lalu lintas atau rajin membayar pajak. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak hal sederhana yang bisa menunjukkan seberapa sadar kita terhadap hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat.
Misalnya, menghindari menyebarkan berita bohong—juga dikenal sebagai hoax—adalah salah satu bentuk kesadaran hukum digital. Ia menyadari bahwa setiap informasi memiliki efek, dan menyebarkan informasi yang salah dapat berdampak negatif pada banyak orang. Begitu juga, menghormati hak milik orang lain dengan tidak menyalin karya orang lain tanpa izin atau menempati tanah yang bukan milik kita adalah tanda bahwa kita memahami hak dan kewajiban sesama warga negara.
Di era digital seperti sekarang, menghormati privasi orang lain juga bagian penting dari kesadaran hukum. Ketaatan hukum di internet terdiri dari menghindari penyebaran foto pribadi orang lain tanpa izin, merekam secara diam-diam, dan menjaga data pribadi.
Kesadaran hukum juga tampak ketika kita menjaga lingkungan sesuai aturan, tidak membuang sampah sembarangan, atau ikut kegiatan kebersihan bersama warga. Hal-hal kecil seperti itu mencerminkan tanggung jawab sosial sekaligus ketaatan terhadap hukum lingkungan. Menghormati keputusan hukum—tidak main hakim sendiri, tidak melakukan kekerasan, dan percaya pada proses keadilan—juga menunjukkan kesadaran hukum seseorang.
Tak kalah penting, kesadaran hukum juga terlihat saat seseorang menghormati keputusan hukum— tidak main hakim sendiri, tidak melakukan kekerasan, dan percaya pada proses keadilan. Sikap seperti ini membentuk masyarakat yang lebih tertib, damai, dan beradab.
Pada akhirnya, sadar hukum bukan hanya soal takut kena sanksi, tetapi juga tentang rasa tanggung jawab untuk hidup dengan adil dan menghormati hak orang lain. Ini karena tujuan utama hukum adalah untuk mengekang, bukan untuk mengekang, melainkan untuk menjaga keseimbangan dalam hidup kita sebagai warga negara.
*) Tulisan ini mengangkat Tema : Kesadaran Hukum Warga Negara Dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara. Dosen pengampu : Nika Saputra, Roni Eka Putera, Dr.M.PA
0 comments:
Post a Comment