09 Desember 2020

Pelanggaran Prokes di Empat Provinsi Masih Tinggi, Komnas HAM Minta KPU Lindungi Petugas dan Warga


JAKARTA, (GemaMedianet.com)   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih mencatat tingginya pelanggaran terhadap protokol k
esehatan pada tahapan kampanye dan potensial terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan suara, karena adanya potensi penumpukan massa.

"Temuan ini merupakan kesimpulan dari hasil pemantauan Prapilkada Komnas HAM di empat wilayah, yaitu Banten (13-16 Oktober 2020), Jawa Timur (2-5 November 2020), Sumatera Barat (1-4 Desember 2020), dan Sulawesi Tengah (1-4 Desember 2020)," sebut Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI, Komisioner Hairansyah dan Amiruddin dalam siaran pers, Selasa (8/12/2020).  

Dijelaskan, berdasarkan kegiatan tersebut, Komnas HAM telah menemukan beberapa hal diantaranya pertama, pemantauan Pra Pilkada di Provinsi Banten pada 13-16 Oktober 2020, dengan adanya informasi jumlah fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan (nakes) yaitu Kota Tangerang Selatan memiliki 28 RS, 29 Pkm dan 5.506 nakes, Kabupaten Serang (4 RS, 31 Pkm dan 2.706 nakes), Kota Cilegon (5 RS, 8 Pkm dan 1.459 nakes), serta Kabupaten Pandeglang (3 RS, 36 Pkm dan 1.484 nakes).

Lebih lanjut, berdasarkan rilis data ter-update kasus COVID-19 per tanggal 30 November 2020 memastikan, bahwa Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang (tidak melaksanakan pilkada), Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menjadi wilayah zona merah penyebaran COVID-19, sementara Kabupaten Pandeglang masuk zona oranye.

"Adapun total kasus terkonfirmasi sebanyak 13.339 kasus, 10.923 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 395 orang meninggal dunia dan 2.021 orang masih dirawat diberbagai rumah sakit," terangnya. 

Kedua, Pemantauan Pra Pilkada di Provinsi Jawa Timur, pada 2-5 November 2020, terdapat sebanyak 54.465 pasien COVID-19, 46.378 orang diantaranya sembuh, dirawat sebanyak 2.319 orang dan meninggal 3.768 orang.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyediakan 127 RS dan 38.517 nakes untuk penanganan pasien COVID-19 di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara tingkat kematian pasien COVID-19 di Jawa Timur sebesar 7,18 persen sangat tinggi dibanding Indonesia yang hanya 3,38 persen dan Asia Tenggara sebesar 1,58 persen. 

Dalam tahapan kampanye yang mulai sejak 25 September 2020, pelanggaran protokol kesehatan semakin banyak terjadi. 

"Ada 328 pelanggaran, 253 diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan cara mengeluarkan surat peringatan, dan 7 tindakan pembubaran. Juga ada paslon yang terinfeksi COVID-19 di 4 wilayah, yaitu Sidoarjo, Surabaya, Trenggalek dan Malang. Sedangkan untuk penyelenggara, 1 orang Komisioner KPU Gresik terinfeksi COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG)," katanya.

Ketiga, pemantauan Pra Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar) pada 1-4 Desember 2020. Berdasarkan pemantauan di Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kota Padang, terlihat lemahnya pengawasan kedisiplinan warga untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum. 

Terkait Protokol Kesehatan berdasar keterangan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumatera Barat terdapat 158 teguran tertulis dan 109 kegiatan kampanye dibubarkan. 

"Teguran tertulis terdiri dari 129 teguran untuk kampanye Pilgub, dan 129 teguran untuk kampanye Pilwako, dan Pilbup yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan kampanye dibubarkan yakni 109 kegiatan terdiri dari 27 kampanye Pilgub dan 82 kampanye Pilwako/Pilbup," katanya.

Keempat, Pemantauan Pra Pilkada di Sulawesi Tengah pada 1-4 Desember 2020. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat temuan pelanggaran berdasarkan tahapan pemilihan, antara lain pelanggaran pada saat pembentukan PPK, PPS dan KPPS sebanyak 92 kasus, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih sebanyak 22 kasus, 17 kasus terkait pencalonan, dan 45 kasus pelaksanaan kampanye. 

Saat ini telah menangani 7 kasus pelanggar prokes saat kampanye, semuanya terjadi di daerah Kabupaten Toli Toli, sementara pelanggaran daerah lainnya masih dilakukan penginputan. Pelanggaran itu dilakukan oleh sejumlah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, terdapat pula 1 (satu) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang pada saat dilakukan pertemuan jumlah massa yang hadir melebihi ketentuan, yakni lebih dari 50 orang dan tidak menggunakan alat pelindung diri. 

Jumlah kasus kumulatif Sulawesi Tengah berdasarkan Kementerian Kesehatan RI per 7 Desember 2020 mencapai 2.197 kasus. Untuk penanganan pasien COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengeluarkan SK penyiapan gedung cadangan dan penambahan kapasitas ruang isolasi di RS-RS rujukan, imbuhnya.

Berdasarkan data dan informasi tersebut, Komnas HAM berkesimpulan, masih tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada tahap kampanye dan potensial terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan, karena ada potensi penumpukan massa.

Kedua, adanya potensi persebaran dalam Pilkada 2020, baik kepada penyelenggara dan pemilih, karena tidak semua pihak yang berada di lokasi TPS, terutama para saksi-saksi dari pasangan calon melakukan rapid test terlebih dahulu.

Ketiga, potensi hilangnya hak pilih bagi kelompok rentan terutama para tahanan dan warga binaan di Rutan dan Lapas karena persoalan perekaman KTP elektronik. Pasien rumah sakit dan pasien COVID-19, karena keterbatasan APD dan resiko penularan.  

"Hanya tersedia 1 baju Hazmat/TPS bagi KPPS yang akan ke lokasi rumah sakit rujukan COVID-19," ujarnya. 

Penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit telah dilakukan, akan tetapi kondisi faktual kini adalah kenaikan pasien COVID-19 dan pengendalian yang belum maksimal di berbagai daerah, termasuk penyelenggaraan pilkada.

Selain terkait prokes, Komnas HAM juga merekomendasikan empat hal, yakni pertama, KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda harus memastikan bahwa prokes diimplementasikan dalam seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan, terutama saat pencoblosan dan perhitungan suara.

Kedua, KPU memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan dengan standar prokes yang ketat.

Ketiga, memastikan proses pilkada dilakukan dengan prinsip free and fair election sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan dan legitimate.

Keempat, memastikan hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP hak pilihnya tetap terpenuhi. Demikian halnya kelompok rentan seperti mereka yang sedang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan, mereka yang sakit di rumah sakit, kelompok masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya.

Pada pelaksanaan tahap pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020, Komnas HAM juga akan melakukan pantauan di Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan berbagai wilayah lainnya. (sp) 

#Editor : Uki Ratlon 


0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan