Jeratan Hukum : Perda Nomor 5 Tahun 2020
Meskipun hukum pidana umum seringkali memiliki keterbatasan dalam menjerat kasus serupa, Evi Yandri mengingatkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda terdapat Larangan Tegas, yakni Pasal 24 melarang setiap orang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau berperilaku sebagai pasangan sesama jenis di fasilitas umum.
Sanksi Pidana, dimana Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.10.000.000,-. Kemudian, Wewenang Satpol PP.
Untuk itu, Evi Yandri meminta Satpol PP Sumbar segera bertindak melakukan pemeriksaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sanksi Disiplin Berat: Pemecatan dari PNS
Terkait status pelaku sebagai tenaga pendidik (guru SMA), Evi Yandri mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan paling keras.
Pelanggaran Disiplin: Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menjaga integritas dan keteladanan.
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan) sebagai PNS.
Dampak Sosial: "Harus dipecat, tidak hanya dicopot sebagai guru, tapi diberhentikan dari status PNS-nya," tegas politisi tersebut.
Pelanggaran Nilai Adat Minangkabau
Secara filosofis, Evi Yandri menilai perilaku tersebut telah mencoreng prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Secara komunal, nagari memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sosial sesuai kesepakatan adat setempat.
Potensi Sanksi Adat itu diantaranya Pembinaan adat dan sanksi sosial, Denda adat, dan Pengucilan hingga perintah meninggalkan nagari (dibuang sepanjang adat).
Kronologi Singkat
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan video penggerebekan seorang oknum guru pria bersama seorang pemuda di dalam toilet sebuah masjid di kawasan Bungus. Namun, setelah sempat diperiksa oleh Satpol PP Padang, keduanya dilaporkan dilepaskan kembali. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari pimpinan DPRD Sumbar agar kasus ini tidak menguap begitu saja. (humas)









0 comments:
Post a Comment